×

Iklan

Iklan

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI AL Dalam Menjalankan Bisnis Haram Jual Beli BBM Subsidi Secara Ilegal

Kamis, 10 Oktober 2024 | Oktober 10, 2024 WIB Last Updated 2025-05-12T04:28:38Z

Teks foto : Terpantau Mobil Innova Reborn mengawal truck tangki Biru Putih dari belakang hingga masuk kelokasi pembuangan


MEDAN - Maraknya pemberitaan terkait praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Deli Serdang semakin mencuat ke publik. Berdasarkan sumber terpercaya, kelancaran aktivitas ilegal ini diduga kuat melibatkan oknum aparat dalam proses pendistribusiannya.


Praktik mafia BBM ini diduga melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi.


Seperti halnya terpantau awak media sebuah Truk Pengangkut BBM Berwarna Biru Putih yang keluar dari Pintu Tol Bandar Selamat yang diduga mengangkut BBM Subsidi yang akan dijual ke Perusahaan Tepung di BatangKuis.


Awalnya awak media merasa tidak ada yang janggal dengan aktivitas tersebut.Namun saat awak media melihat mobil Mewah Jenis Toyota Reborn mengawal Truk tersebut timbul kecurigaan. 


Awak mediapun mengikuti truk beserta pengawalnya tersebut mulai dari keluar tol sampai ke tujuan nya. 


Saat awak media mempertanyakan ke warga sekitar terkait adanya pengawalan truk tangki tersebut, masyarakat yang kebetulan karyawan pabrik tersebut berujar bahwa itu truk mengangkut BBM Jenis Solar. 


"Itu truk angkat solar bang, yang ngawal itu TNI AL Mobil Reborn tersebut dan itu sudah sering diantar kalau pihak perusahaan membutuhkan, " ungkap warga tersebut yang namanya tidak mau disebut. 


Saat wartawan berusaha konfirmasi ke perusahaan tersebut, seperti biasa perusahaan yang dikonfirmasi terkait hal seperti ini tertutup informasi. 


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Para pelaku dapat dijerat dengan:


– Pidana penjara maksimal 6 tahun.

– Denda hingga Rp60 miliar.


Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan aparat, mereka juga bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain.

1.Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 – Penyalahgunaan BBM bersubsidi.

2.⁠Pasal 362 KUHP – Tindak pidana pencurian.

3.Pasal 423 KUHP – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, termasuk Polri dan TNI.

4.Pasal 374 KUHP – Penggelapan dalam jabatan.


Mafia BBM bersubsidi bukan sekadar kejahatan ekonomi, tetapi juga kejahatan sosial yang merampas hak masyarakat kecil. Subsidi BBM seharusnya dinikmati oleh rakyat yang berhak, bukan dijadikan lahan bisnis ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.


Demi menjaga integritas dan keadilan, aparat hukum harus segera menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Publik pun diharapkan turut mengawasi distribusi BBM subsidi agar praktik serupa tidak terus berulang di berbagai daerah.


Masih maraknya penyalahgunaan BBM jenis Solar di wilayah Deli Serdang diharapkan untuk menjadikan atensi pihak aparat penegak Hukum.


(R2/Tim)

×
Berita Terbaru Update