Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Deli Serdang Dan Pemprovsu Diminta Tindak Tegas Bangunan Liar Di Area Pinggiran Sungai Labuhan Deli

Sabtu, 01 Februari 2025 | Februari 01, 2025 WIB Last Updated 2025-02-01T04:51:40Z

 


Teks foto : salah satu bangunan yang berada di pinggiran sungai Deli Kecamatan Labuhan Deli


Deli Serdang - Bantaran Sungai Deli Kecamatan Labuhan Deli menjadi kumuh akibat diduga adanya bangunan liar disekitaran pinggiran sungai Deli tersebut yang seharus nya menjadi area penghijauan malah menjadi tempat bangunan-bangunan liar yang diduga tiada izin dari Pemerintah, Balai wilayah sungai dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus tegas dalam mengelola areal pinggir sungai.

Di ketahui sepanjang jalan inspeksi kurang lebih 10 km yang berada di sepanjang aliran sungai Deli kini sudah mulai kelihatan didirikan bangunan liar yang seharusnya menjadi area penghijauan malah dibangun bangunan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab yang diduga memiliki kepentingan. 

Penelusuran media ke lokasi masih belum jelas bangunan yang muncul tersebut akan dipergunakan untuk kegiatan apa? Akan tetapi dengan lokasi yang sangat tersembunyi tersebut masyarakat sekitar khawatir, bangunan tersebut akan menjadi lokasi yang tidak kita inginkan bersama.

Saat media menelusuri ke pihak Badan Wilayah Sungai Sumatera Utara dan bagian IMB Deli Serdang mereka menjawab belum ada izin apapun terkait bangunan dilokasi tersebut. Tidak ada pihak yang berani mengusik bangunan yang dibangun tanpa izin di sepadan sungai tersebut. 

Sudah sepatutnya pihak Badan Wilayah Sungai Sumatera Utara dan Pemkab Deli Serdang melakukan pembersihan lokasi sepanjang sungai tersebut menjadi area Sepadan Sungai yang memang diperuntukkan untuk penghijauan dan hutan kota. Hal ini perlu dilakukan sebelum bangunan liar tersebut semakin banyak. Dan semakin sulit dibersihkan. 

Ruang terbuka hijau (RTH) yang sudah di tentukan peruntukannya oleh balai wilayah sungai sebagai garis sepadan sungai sejatinya hanya boleh digunakan untuk penghijauan dan serapan air dalam tanah, namun dengan adanya bangunan liar tersebut maka bisa mengakibatkan rusaknya ekosistem sungai dan fungsi Sepadan Sungai.

Adapun tokoh masyarakat yang enggan di sebut namanya  mengharapkan kepada Trantib  dan Balai Wilayah Sungai ( BWS ) untuk segera melakukan pembersihan dan menertibkan area yang mereka harapkan menjadi penghijauan dan berguna untuk kebersihan lingkungan serta mengembalikan fungsi sepadan sungai menjadi semestinya. 

"Kami berharap fungsi Sepadan sungai yang berada di daerah kami tersebut  bisa di tata lebih baik menjadi taman-taman kota untuk masyarakat olahraga ataupun jalan pagi, bukan bangunan - bangunan liar seperti sekarang ini. Kita khawatir adanya bangunan liar tersebut akan berdampak negative bagi anak-anak di lingkungan sekitar, bukan tidak mungkin area tersebut menjadi sarang narkoba dan premanisme", ungkap R salahsatu warga sekitar kepada awak media, Sabtu (01/02/2025).

R juga menambahkan agar Pemerintah mengambil tindakan tegas.

"Kami meminta agar pihak Badan Wilayah Sungai Sumatera Utara dan Pemkab Deli Serdang dapat bertindak tegas menyikapi permasalahan ini, karena selain merusak fungsi Sepadan Sungai, bangunan tersebut disinyalir akan menjadi sarang kejahatan", jelas R diamini warga lainnya.

(R2/team)
×
Berita Terbaru Update