karyawan PT Medan Canning mendatangi kantor Disnaker Medan
Medan - Kejadian yang terus Di soroti media terkait Hak Penuntutan Putusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi kepada Puluhan Karyawan PT. Medan Canning masih terus menjadi problema saat ini, Medan (05/2/2025).
Pasalnya saat gelar mediasi yang di lakukan Dinas Ketenagakerjaan oleh Pihak PT. Medan Canning dan Puluhan Karyawanya masih menemui kegagalan serta di duga ada upaya mengulur-ngulur waktu agar hak tuntutan dari para karyawan menemui jalan buntu serta tidak terealisasi hak permohonan dari para karyawan yang saat ini berharap keadilan dengan sesuai apa yang dikatakan dalam Undang-undang tenaga kerja tentang Putusan Hubungan Kerja ( PHK ).
Ketika Hukum dan Undang-undang tidak lagi berpedoman kepada Keadilan, Demo adalah solusi yang akan kita lakukan dan itu solusi yang tepat bagi kami. Hal tersebut dikatakan oleh Kuasa hukum TRFA Hj. Tri Anuari SH.Mhum yang mewakili Puluhan karyawan serta di dampingi DPD Lembaga Swadya Masyarakat ( LSM ) Penjara, kepada media di halaman kantor Dinas tenaga kerja Kota Medan pada Jum at (05/2/2025) Pagi.
Di ketahui bahwasanya mediasi terkait upaya Karyawan tentang tuntutan hak PHK yang sudah dijadwalkan selama 4 kali pertemuan hanya sekali saja di hadiri oleh pihak PT.Medan Canning dan terakhir tidak menemui hasil kesepakatan. Adapun pihak penengah mediasi Disnaker yang diwakili Jones Parapat saat ingin di konfirmasi awak media menghindar oleh pertanyaan media dengan tidak bersedia nya Perwakilan Disnaker tersebut muncul dugaan kalau ada persekongkolan Disnaker untuk mengulur-ulur waktu mediasi agar menemui jalan buntu ..Ada apa dengan Disnaker ?
Sementara saat di konfirmasi Kepala Disnaker Medan Marisi Sumantri mendapatkan tanggapan.
"Mediasi masih tetap berlangsung ya Pak", ucap nya dengan singkat melalui Via Whats App.
(R2/Team)