Notification

×

Iklan

Iklan

Lapor Jendral..!! Dugaan Gudang Pengoplosan Gas Desa Selemak Milik "Dian Dan Agus" Diduga Kebal Hukum. Warga : Gudang Pindahan Dari Jala 4 Pernah Digrebek Tim Gabungan BAIS

Minggu, 20 April 2025 | April 20, 2025 WIB Last Updated 2025-04-30T05:48:38Z

Teks foto : Foto lokasi gudang Gas Milik "Dian Dan Agus" Di Jalan Jalaluddin Gg H Mulyono, Desa Slemak Hamparan Perak



HAMPARAN PERAK - Sudah sering diberitakan tapi sepertinya tempat yang diduga sebagai Gudang Pengoplosan Gas Subsidi ke Non Subsidi ini belum juga tersentuh Hukum. 


Gudang tersebut juga berada agak jauh dari pemukiman warga sehingga sekilas tidak terpantau masyarakat sekitar. 


Letaknya juga tidak jauh dari kebun sawit dan juga sepi penghuni,wajar jika tempat tersebut hampir tidak terlihat masyarakat banyak. 


Seorang warga yang enggan namanya disebutkan mengungkapkan bahwa sebelum gudang tersebut beroperasi warga masih bebas melewati jalan tersebut. 


"Dulu kami masih bebas bang kalau mau lewat situ, tapi sekarang suka - suka mereka mengklaim jalan tersebut hingga masyarakat sudah tidak bebas lagi lewat tempat tersebut, " ungkap warga tersebut kesal, Minggu (20/4/2025) 


Modus yang digunakan oleh para pengoplos gas oplosan ini adalah dengan menyuntikkan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung non subsidi.


Patut diduga pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal dibacking oknum dari aparat penegak hukum (APH) sebab sampai saat ini belum juga digerebek, dan disebut-sebut masyarakat Gudang tersebut milik Dian dan Agus


"Bingung kita pak, kok bisa mereka bebas beroperasi padahal perbuatan mereka ilegal dan juga herannya lagi sudah bolak balik diberitakan tetap juga tidak digerebek, apa karena diduga ada oknum anggota TNI ya bang, sehingga kuat dugaan kebal hukum, itu gudang pindahan dari Jalan Jala 4 bang yang dulu pernah digrebek Tim gabungan BAIS yang sempat ricuh akibat Barangbukti Hilang," ucap warga tersebut dengan kesal. 


Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan saat dikonfirmasi tim awak media, Rabu (23/04/2025) Sore melalui hp seluller nya via whatsapp akan mengecek nya.


"Trims Info nya, kami cek", Tegas nya.


(R2/red)

TBM

×
Berita Terbaru Update