Teks foto : Foto dilokasi penambangan
BATAM - Aktivitas penambangan bauksit diduga ilegal di Jalan Trans Barelang no.119, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau yang berdekatan dengan rumah tahanan kelas II A dan lembaga pemasyarakatan kota Batam terus berlangsung meskipun diduga tidak memiliki izin resmi dari BP Batam maupun Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Kamis (22/05/2025)
Informasi yang di dapat oleh awak media , Jumat (23/05/2025) dari salah satu pekerja (anggota) yang tidak mau di sebut nama nya, kegiatan penambangan ilegal ini sudah berlangsung lebih dari 3 bulan sampai dengan saat ini tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Penambangan bauksit ilegal tersebut berdampak besar kerusakan lingkungan, kerusakan lahan, dan berdampak polusi udara( debu) lain sebagainya di sepanjang area galian bauksit.
Kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal ini sangat meresahkan kami selaku warga sekitar area penambangan bauksit.
"Kami minta pihak berwenang menangani kasus ini dan memastikan pihak yang terlibat diadili sesuai hukum yang berlaku", ujar salah seorang warga sekitar inisial A kepada tim awak media.
Dari pantauan dilapangan, warga mengakui galian bauksit ini disebut-sebut dimiliki oleh PT.KARYA PUTRA TAMBA, kemudian galian bauksit ini di angkut oleh Dumtruck dan di antar ke PT. PMB yang ada di sungai lekop.
Pertambangan tanpa izin melanggar Undang- undang no 3 tahun 2021.tentang perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009.tentang pertambangan mineral dan batu-bara.
Pada pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak rp. 100.000.000.000.termasuk juga orang yang memiliki IUP pada tahap explorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara di atur dalam pasal 160 dan pasal 161.
Pasal 161 disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan, pengangkutan, penjualan mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang ILP, IUPK, IPR, SIPBSIPB atau izin lainnya akan dipidana penjara.
PT KARYA PUTRA TAMBA yang bernama Bapak Tamba saat dikonfirmasi tim awak media melalui pesan singkat whatsapp tidak menanggapi hingga berita ini diterbitkan.
(RT/Tim)