DELI SERDANG - Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi Di sejumlah SPBU yang ada di wilayah Deli Serdang sepertinya telah dikuras habis oleh Para Mafia BBM Solar Subsidi.
Diduga kuat para mafia BBM solar subsidi yang ada di wilayah itu, melibatkan oknum mandor/pengawas SPBU. Kini mafia BBM (Bahan Bakar Minyak) berani terbuka secara terang terangan dan berulang-ulang bermain BBM bersubsidi jenis Bio Solar seakan tidak ada efek jera.
Hal itu di temukan pada saat Awak Media tengah melakukan perjalanan menuju ke kota tebing tinggi pada hari Kamis (29/05/2025) pukul 18.15 sore hari.
Tim Awak Media mencurigai adanya kendaraan jenis Kijang kapsul warna hijau, dump truk, colt Diesel bak terbuka dua yang diduga telah dimodifikasi sedang mengisi BBM Bersubsidi jenis solar secara berulang-ulang di SPBU.14.2051.64
Di duga oknum mafia tersebut berbisnis ilegal solar subsidi dan mempunyai banyak armada untuk memuat BBM bersubsidi jenis solar dari mulai mobil pic’up hingga truk golongan 2 yang mana di dalamnya telah dimodifikasi memuat tangki penampung BBM.
Bebasnya pengambilan BBM bersubsidi jenis Solar dalam jumlah besar di SPBU.14.2051.64 tersebut diduga adanya kongkalikong antara SPBU dengan para mafia.
Dalam keterangan dari seorang masyarakat yang namanya tidak ingin disebut menjelaskan bahwa kendaraan berbagai kendaraan modifikasi diketahui sudah sering mengisi di SPBU SPBU.14.2051.64..
Diduga pihak dari SPBU dengan Pelangsir sudah saling mengenal. Menurut pengakuan masyarakat, dirinya sering melihat hingga ribuan liter/ton dalam sekali pengisian di SPBU tersebut.
Jebolnya kuota BBM bersubsidi, terutama solar, harus diantisipasi melalui peningkatan pengawasan, termasuk sanksi terhadap penyalahgunaan solar. Apalagi ketentuan mereka yang berhak membeli BBM bersubsidi sudah jelas.
Dugaan pelanggaran Pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
(R2/red)