Teks foto : Pintu masuk PT Damai Abadi (Atas), Mobil truck pengangkut minyak dan gas keluar dari perusahaan (bawah)
Medan - PT Damai Abadi yang terletak di Jalan Sei Mencirim, Dusun II, Payah Geli, Kelurahan Lalang, Sunggal l, disebut - sebut warga sekitar diduga mengelolah ban bekas menjadi solar ilegal, namun data yang didapat Perusahaan tersebut bergerak dibidang pengelolahan Almunium.
Info yang didapat tim awak media, Rabu (30/07/2025) Siang, menjelaskan, selain mengelolah Almunium, warga sekitar mengatakan perusahaan tersebut diduga mengelolah Ban Bekas menjadi Solar sehingga pernah beberapa tahun lalu didemo Puluhan emak - emak lantaran Sumur warga berminyak dan perusahaan tersebut mencemari lingkungan serta polusi udara.
"Dulu pernah kami demo bang lantaran sumur -sumur kami berminyak bang, dan Polusi udara nya bang, ngeri itu asap nya, Hitam berbau nyengat bang, selain itu, mereka pun terpantau masyarakat sekitar, membuang limbah ke Sungai kecil yang itu bang (sembari menunjuk) aliran sungai kami bang, Malam mereka buang nya sekira nya tak ada orang lagi", ucap inisial "Y" warga sekitar kepada tim awak media.
Sementara itu perlu diketahui, perihal pengelolah BBM secara Ilegal sudah diatur dalam undang - undang migas Pasal 55 Undang-Undang Migas secara tegas mengatur bahwa, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000,00.
Dan perihal pencemaran lingkungan hidup di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). UU ini mengatur berbagai aspek terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan. UU PPLH mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan, termasuk pidana penjara dan denda. Pasal 98 UU PPLH mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit tiga miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Kemudian, soal Polusi Udara telah ditetapkan oleh Undang-undang yang mengatur tentang polusi udara di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 41 yang melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran udara. Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang mengatur standar emisi dan tata cara pengendalian.
(R2/Tim)