Teks foto : foto lokasi tambang pasir yang dikerjakan BABE
BATAM - Kegiatan Tambang pasir dikawasan kampung jabi, Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa sangat memperihatinkan.
DLH Kota Batam maupun Ditpam, BP Batam serta Direktorat Reserse Keriminal Khusus Polda Kepri diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Kampung jabi milik pak sikin (Babe) di duga APH tutup mata.Kamis (25/09/2025).
Masyarakat sangat berharap agar secepatnya penambang pasir milik Pak sikin segera ditindak tegas.
Menurut keterang dari salah satu warga kampung jabi ini sudah lama beroprasi di Kelurahan Batu Besar kec,Nongsa, Kota Batam.
Pantauan Awak media bahwa pemilik aktivitas tambang pasir di kawasan tersebut merupakan milik pak sikin, (BABE)
" Aparat yang bertugas di Kota Batam diminta secepat nya melakukan penindakan,terhadap pak sikin sebagai pemilik tambang pasir tersebut, "ujar warga sekitar lokasi.
Masyarakat .menduga Aparat kepolisian di Kota Batam dinilai begitu lemah mengingat tambang pasir ilegal diwilayah kawasan keamanan operasi penerbangan (KKOP) kel, Batu Besar kec, Nongsa, Kota Batam, mengingat tambang pasir ilega semangkin parah sehinga tidak dapat dihentikan oleh istansi terkait, dan aparat penegak hukum (APH)
Aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga milik pak sikin (Babe) masih saja bebas beroprasi sehingga menimbulkan dampak negatif di kawasan Hutan lindung di kawasan keamanan operasi penerbangan yang ada diwilayah kampung jabi kec,nongsa Kota Batam.
"Mengenai aktivitas tambang pasir ilegal dikawasan sebenarnya mereka ini sudah lama beroperasi akan tetapi selama beroperasi kami tidak melihat dari anggota Ditpam BP Batam baik maupun dari Dinas Lingkungan Hidup serta aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan,"kata salah seorang warga kampung jabi.
Pihak BP Batam seharusnya mengambil tindakan terhadap penambang pasir yang berada kawasan keamanan oprasi penerbangan (KKOP)
Dirkrimsus diminta segera tindak tegas pelaku penambang pasir ilegal Milik Pak sikin dan beberapa penambang pasir lain nya agar cepat dihentikan,
Begitu juga di lokasi aktivitas tambang pasir ilegal tersebut mereka menggunakan mesin penyedot pasir sebanyak 18 unit dengan lokasi yang berbeda serta puluhan tenaga kerja sebagian tukang sekop serta tukang hendel mesin.
Sementara sanksi pidana bagi pelaku penambang pasir ilegal bahwa “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.)"
APH ,Polda Kepri Diminta Tangkap Pak sikin (BABE) Merusak Lingkungan hidup tambang pasir ilegal di Kawasan kampung jabi kel Batu Besar kec nongsa tepat,
(Team/Red)