Judi Milik ” Cici” Merk GBM 99 Dan MAJ Dibekingi Oknum TNI AD Beroperasi Mulus Tanpa Tersentuh APH

Redaksi
0


Teks foto : Lokasi Judi tembak ikan milik cici di Marelan Point


BELAWAN – Lokasi perjudian Cici hasil penelusuran wartawan berada di Jalan Veteran Pasar 8 Desa Manunggal, Labuhan Deli.

Berikutnya berada di Jalan Swadaya terdapat dua pintu disulap menjadi ajang permainan judi tembak ikan terdiri dari 2 meja ikan – ikan satu pintu, dan satu pintunya lagi mesin ding dong sebanyak 5 unit.

Gang Sawit Jalan Utama juga ditemukan dua meja perjudian serta di Gang Perjuangan terdapat dua meja ikan – ikan.

Masih banyak lokasi – lokasi judi tembak ikan bermunculan di Medan bagian Utara.

Salah satunya lokasinya juga di Jalan M.Basir Komplek Marelan Poin yang buka secara terang – terangan di Pinggir Jalan Besar M.Basir.

Pihak kepolisian masih belum melakukan penindakan dilokasi tersebut, guna menekan angka kriminal meningkat diwilayah itu.

Penuturan dari seorang warga dilokasi perjudian mengatakan lokasi tersebut tutup serentak hanya tiga malam saja.

” Tutup serentak pernah itu, cuman sebentar saja seolah ada informasi bakal ada razia” ujar warga, Jumat (10/10/2025).

Secara teori, Kepolisian sudah menyatakan perang terhadap kejahatan perjudian, namun hal ini sepertinya tidak berlaku di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Sangat miris wilayah Medan Utara, dikuasai seorang mafia judi tembak ikan bernama CICI.

Salah satu mafia yang sudah malang melintang dibalik judi tembak ikan.

Terkenal sangat piawai mengatur jaringannya dalam menjalankan bisnisnya. Tak tanggung-tanggung, dengan kelihaiannya, beberapa wilayah di Medan Utara dijadikan basis bisnis haramnya, Seperti Kecamatan Marelan, Helvetia dan Desa Manunggal.

Jago meloby ke pihak APH, terbukti sampai sekarang beroperasi aman-aman saja tanpa ada gangguan dari aparat penegak hukum.

Berikut bunyi Pasal 303 KUHP tentang Judi :
 
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Barang siapa tanpa mendapat izin:dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu .

Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

(r2/red)

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)