Teks foto : Gudang Dugaan milik "ANSI" di Pasar X, Labuhan Deli.
Belawan - Aktifitas dugaan gudang ilegal milik "ANSI" di Jalan Beringin Raya Pasar X, Labuhan Deli menuai pertanyaan dikalangan masyarakat. Pasalnya, selain disebut - sebut warga gudang tersebut pindahan dari gudang kapur, masyarakat sekitar juga resah akan keberadaan gudang tersebut, lantaran masyarakat takut akan bahaya kebakaran.
"Mobil pelangsir BBM nya sering keluar masuk bang melintasi perumahan padat penduduk milik warga, bila mobil pelangsirnya melintas, selalu kami mencium aroma BBM bang, takot kami ada kebocoran dimobil nya menyambar ke api pasti rumah warga kena bang, apalagi setahu warga itu dugaan gudang penimbunan BBM ilegal, bila tak ada ketegasan dari APH kami warga sini akan berdemo seperti contoh gudang yang pernah didemo warga di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan yang lalu", tegas PN kepada tim awak media, Selasa (10/02/2026) Siang.
Tak sampai situ saja, SA salahsatu sumber terpercaya juga mengatakan usai melangsir dari SPBU - SPBU yang dikumpul di gudang tersebut, ANSI mengirim nya langsung ke tempat pembeli yang sudah bekerjasama dengan dirinya.
"Usai mobil langsir nya mengumpulkan BBM dari SPBU - SPBU ke gudang tersebut, barulah mereka menjualnya kepada para pembeli yang sudah bekerja sama dengan dirinya dengan harga yang lebih tinggi, salahsatu nya ke Gabion Belawan, bebas keluar masuk kesitu bang, kemana para APH bang, kena tutup mata", jelasnya.
Diketahui, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, maupun Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut disebutkan pelanggaran dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, pelanggaran terkait distribusi barang yang tidak sesuai ketentuan juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
(Rraf/tim)
