Gudang Diduga Penampung BBM Subsidi Jalan Nippon Sempat Digrebek Warga Beroperasi Kembali, Diduga Kebal Hukum

Redaksi
0

 


Teks foto : Gudang diduga tempat oenampung BBM Subsidi di Jalan Pasar Nippon, Payah Pasir, Medan Marelan


MEDAN - Gudang yang diduga tempat penampung BBM Subsidi di Jalan Pasar Nippon, link VI, Kel Payah Pasir, Kecamatan Medan Marelan kini beroperasi lagi walau sempat beberapa bulan lalu digrebek oleh warga lantaran takut akan bahaya kebakaran.


Terpantau tim awak media, Senin (27/04/2026), lokasi gudang tersebut berdekatan dengan Kantor Lurah dan rumah padat penduduk.


"Beroperasi kembali bang gudang tersebut, keluar masuk mobil tangki dari gudang itu, hampir setiap malam mereka beroperasi, lebih kurang Dua bulanan lah bang mereka beroperasi, sudah sangat resah lagi kami disini, takut bila kebakaran merambat kerumah - rumah warga, dahulu Bulan Juli 2025 sudah pernah warga ramai - ramai menggrebek lokasi tersebut bang dan menghalangi mobil - mobil nya, namun kini buka kembali, padahal lokasi dekat dengan Kantor Kelurahan, dugaan kami kebal hukum mereka ", ungkap nya kepada tim awak media.


Tak hanya itu saja, warga lain juga merasa berang dan mengatakan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas lokasi tersebut.


"Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum khusus nya bapak Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapoldasu untuk menindak dan menutup lokasi gudang yang membuat resah masyarakat sekitar, kalau terjadi kebakaran dan menyambar kediaman warga siapa yang mau bertanggung jawab, jangan warga yang bertindak, dipantau Pak Malam hari mereka main nya, 5 Truck ada kami hitung yang keluar masuk", aku IT warga sekitar.


Sementara itu, Penimbunan BBM secara ilegal dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (telah diubah dengan UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan, niaga, atau penyimpanan BBM subsidi ilegal dapat dipidana.


(Fi)

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)