Lapor Pak Kapoldasu, Diduga Polres Deli Serdang Tak Bertaji, Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di SPBU Bandar Labuhan Tanjung Morawa Belum Terbukti Nyata

Redaksi
0

Teks foto : Makopolres Deli Serdang

 

SUMUT.Realitynews.live – Janji yang disampaikan Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres setempat, AKP Jesko Siburian, untuk menindaklanjuti informasi mengenai praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bandar Labuhan, Nomor Kode 14.2031142, hingga kini belum diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan energi yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat berhak.

 

Sebelumnya, AKP Jesko Siburian secara tegas menyatakan komitmennya untuk menelusuri dan menindak kasus tersebut setelah adanya laporan serta informasi rinci terkait dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi di lokasi usaha yang berlokasi di wilayah Tanjung Morawa itu. Publik berharap, pernyataan tersebut akan segera diikuti dengan langkah investigasi, pemeriksaan pihak terkait, hingga penegakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan guna menjamin pasokan dan harga BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.

 

Namun, seiring berjalannya waktu, pantauan di lapangan serta konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp kepada AKP Jesko Siburian belum menunjukkan adanya perkembangan signifikan atau tindakan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian. Tidak ada penjelasan resmi mengenai status penanganan kasus, hambatan yang dihadapi, maupun langkah konkret apa saja yang telah dilaksanakan sejak janji itu disampaikan.


Salah satu warga yang tak mau namanya dipublikasikan kecewa karena sebelumnya ia membaca berita akan memberantas para pelangsir BBM pertalite subsidi. Namun kenyataan nya para pelangsir tersebut menguras Pertalite di SPBU Bandar Labuhan Tanjung Morawa.


"Ya mau dibilang apalagi bang, pesimis lah kita lihat aparat penegak hukum ini, aku pikir akan diberantas namun belum juga ada tindakan tegas, pertalite subsidi kan untuk rakyat bukan untuk keuntungan sekelompok orang!," ungkapnya, Jumat (5/6/2026).


Hal senada dikatakan pria bertubuh kecil berinisial D yang juga harus antri dengan para pelangsir BBM pertalite subsidi. Ia melihat para pelangsir tersebut mondar mandir isi pertalite di SPBU Bandar Labuhan Tanjung Morawa.


"Siang pun kita harus antri panjang, kebanyakan yang antri itu para pelangsir BBM pertalite subsidi, kulihat paling lama tiga hingga lima menit sekali mereka datang para pelangsir itu untuk ngisi," akunya.


Ketiadaan tindak lanjut Kanit Tipidter Polres Deli Serdang pppyang terlihat ini memicu kekhawatiran bahwa dugaan pelangsiran yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat luas justru dibiarkan berlanjut. Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam peraturan ketenagalistrikan dan energi, di mana setiap pihak yang terbukti terlibat dalam penimbunan, pengalihan, atau perdagangan kembali di luar ketentuan berhadapan dengan ancaman hukuman pidana maupun denda berat.

 

Publik dan pemangku kepentingan tentu menuntut kepastian hukum. Komitmen lisan saja tidak cukup untuk menciptakan efek jera dan menjaga integritas penyaluran BBM bersubsidi. Diperlukan transparansi dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum agar setiap laporan yang masuk ditangani secara profesional, tuntas, dan tidak berhenti sekadar di tingkat janji.

 

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu kejelasan dari pihak Tipidter mengenai nasib penanganan kasus di SPBU Bandar Labuhan tersebut. Kecepatan dan ketegasan tindakan yang diambil akan menjadi tolak ukur kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dalam mengawal pengelolaan sumber daya energi milik negara.


(Raf/tim)

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)