Teks foto : foto inisial Dugong Korlap dan Dua Mobil mewah terpantau keluar masuk SPBU dengan cara memutar
MEDAN - Maraknya dugaan praktik Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di wilayah hukum Polrestabes Medan, serta aksi pelangsiran menuai sorotan tajam dari masyarakat. Aparat penegak hukum setempat dinilai kurang tegas dalam menindak aktivitas tersebut.
Beberapa tempat lokasi SPBU yang terpantau tim awak media dilapangan menjelaskan, Mobil langsiran milik "Dugong" hilir mudik serta keluar masuk Di SPBU yang disebut - sebut para pemain dengan istilah "COR". Antara lain, SPBU Titi Sewa Tembung, Letda Sujono, SPBU Jalan HM Yamin, Jalan Satria Simpang Sejati, SPBU Jalan William Iskandar dan masing banyak lagi.
Menurut informasi yang dihimpun, dengan menggunakan mobil mewah, aktifitas tersebut dikordinir seorang koordinator lapangan (Korlap) SA alias Dugong. Ia disinyalir mengoordinasikan sekitar 300 unit armada kendaraan dari berbagai jenis, mulai dari minibus, SUV, hingga truk untuk melakukan pelangsiran BBM.
Beberapa pengemudi kendaraan tersebut yang ditemui di lapangan mengaku diarahkan oleh Dugong untuk menyetor BBM hasil langsiran. Walau sudah sering diberitakan oleh media, dirinya diduga merasa kebal hukum.
"Kalau dinaikkan berita nya sama media mereka gada takut nya bang, dugaan kami juga mereka sudah setor sama Dirkrimsus dan Kapolrestabes Medan, maka nya tak perduli mereka dengan berita yang ada di media" Terang narasumber yang tak mau disebutkan namanya kepada tim awak media saat dikonfirmasi pada, Senin (22/6/2026).
Terkait klaim sepihak dari oknum tersebut, pihak redaksi melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, dan berjanji akan menindak laporan dari awak media.
"Terimakasih bang informasinya, akan kita tindak lanjuti laporan tersebut," Jawabnya Senin (22/6/2026)
Masyarakat Sumatera Utara berharap Polda Sumut dapat mengambil tindakan tegas dan serius dalam menangani persoalan ini. Selain memicu antrean panjang yang merugikan masyarakat di sejumlah SPBU, tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas melanggar hukum.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, para pelaku penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijerat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
(Red/tim)
