Teks foto : Kuasa Hukum PT TSI saat dipersidangan
MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengadakan sidang perdana terkait gugatan perdata yang diajukan oleh PT TSI terhadap Bank Mandiri dan beberapa pihak lainnya. Perkara ini terdaftar dengan nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Sidang perdana tersebut dipimpin oleh majelis hakim dengan ketuanya FEM di ruang Cakra 5.
Namun, dalam persidangan perdana, pihak tergugat dilaporkan tidak hadir di ruang sidang. Kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak SH.MH. dan Winner Pasaribu SH.MH., menyatakan bahwa gugatan yang diajukan melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat.
"Dalam kasus ini, ada sekitar 30 nama yang menjadi tergugat," ujar tim kuasa hukum dari Adams & co di PN Medan.
Menurut mereka, beberapa pihak yang masuk dalam daftar tergugat termasuk di antara pihak yang terkait dengan Bank Mandiri, termasuk pimpinan dan kepala cabang Bank Mandiri di Kota Medan.
Mereka menyebut ketidakhadiran pihak tergugat sebagai salah satu kejadian dalam sidang perdana tersebut. Meski demikian, proses persidangan akan tetap mengikuti mekanisme hukum acara perdata. Majelis hakim akan memutuskan tahapan selanjutnya, termasuk pemanggilan para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Gugatan Terdaftar di PN Medan
Perkara PT TSI terhadap Bank Mandiri ini tercatat dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Gugatan diajukan oleh PT TSI sebagai penggugat dengan sejumlah pihak tercantum sebagai tergugat.
Richan dan Winner mengatakan mereka hadir dalam persidangan untuk mengikuti proses hukum atas gugatan yang telah didaftarkan. "Sidang hari ini adalah sidang perdana," ujar tim PH PT.TSI. Mereka menambahkan bahwa mereka akan mengikuti seluruh proses persidangan dan agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim.
Sementara itu, karena pihak tergugat tidak hadir dalam sidang perdana, kelanjutan proses perkara tetap bergantung pada ketentuan hukum acara perdata, termasuk memastikan para pihak telah dipanggil dengan patut.
Tidak Otomatis Gugatan Dikabulkan
Ketidakhadiran tergugat dalam sidang perdana tidak otomatis membuat gugatan penggugat langsung dikabulkan. Dalam perkara perdata, majelis hakim tetap harus memastikan prosedur pemanggilan para pihak dilakukan sesuai ketentuan. Jika syarat tersebut terpenuhi, persidangan dapat dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan.
PT TSI melalui kuasa hukumnya menyatakan akan terus mengikuti proses persidangan hingga mendapatkan putusan. Mengenai pokok materi gugatan dan dalil-dalil yang diajukan PT TSI, hal tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan dengan mempertimbangkan bukti serta keterangan dari para pihak.
Hingga sidang perdana berlangsung, pihak tergugat dilaporkan belum hadir dalam persidangan.
(Rafi)
