Teks foto : Gedung Kantor OJK Sumut Jalan Gatot Subroto Medan
Medan – Kasus sengketa antara PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan Bank Mandiri yang bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perkara perdata tersebut salah satunya mempersoalkan pencairan 54 cek yang oleh PT TSI didalilkan bermasalah.
Gugatan itu tercatat dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Dalam materi perkara, PT TSI mengajukan sejumlah keberatan terkait transaksi perbankan yang disebut dilakukan menggunakan tanda tangan yang menurut penggugat tidak sah atau diduga palsu.
Persoalan tidak hanya berkaitan dengan keabsahan tanda tangan. PT TSI juga mendalilkan adanya proses pencairan cek tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada direktur perusahaan sebagai nasabah. Penggugat turut mempertanyakan apakah pemeriksaan terhadap spesimen tanda tangan telah dilakukan sebelum transaksi diproses.
Dalam konstruksi gugatan tersebut, PT TSI juga menyoroti jenis rekening yang digunakan. Rekening dimaksud disebut merupakan rekening Kredit Modal Kerja (KMK) revolving.
Atas dasar itu, penggugat berpendapat pencairan dana semestinya dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan ke rekening debitur atau rekening yang mempunyai hubungan maupun afiliasi dengan PT TSI.
Namun, berdasarkan dalil yang diajukan dalam perkara, pencairan disebut dilakukan secara tunai. Dana tersebut kemudian didalilkan disetorkan kepada tujuh perusahaan yang menurut PT TSI tidak mempunyai hubungan dengan perusahaan penggugat.
Rangkaian persoalan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan perkara di PN Medan. Seluruh dalil yang disampaikan PT TSI masih merupakan materi gugatan dan belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang terbukti sebelum diuji melalui persidangan.
Bergulirnya perkara ini sekaligus menempatkan aspek prosedur perbankan dan pengawasan sektor jasa keuangan dalam sorotan. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah bagaimana penerapan prosedur transaksi serta mekanisme perlindungan konsumen apabila terjadi sengketa antara nasabah dan pelaku usaha jasa keuangan.
Awak media juga telah meminta penjelasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara terkait perkara tersebut, terutama mengenai aspek pengawasan yang berada dalam kewenangan regulator.
Namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan substantif dari OJK Sumut mengenai pokok gugatan maupun dugaan persoalan prosedur perbankan yang diajukan PT TSI.
Staf Kantor OJK Sumut, Yovi, menyarankan agar pertanyaan terkait persoalan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumut untuk kemudian diteruskan kepada OJK pusat.
“Menurut hemat saya, pertanyaan dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumut agar nantinya dapat kami teruskan ke OJK pusat, karena pengawasan bank terkait secara langsung ditangani oleh OJK pusat,” ujar Yovi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Mengenai gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri, Yovi menyebut OJK Sumut belum menerima informasi langsung mengenai perkara yang sedang berjalan tersebut.
“Kalau terkait gugatan, OJK Sumut tidak ada informasi terkait itu. Yang kami tahu, diduga ada sengketa yang sedang terjadi antara PUJK dimaksud dengan konsumennya,” katanya.
Menurut Yovi, informasi mengenai dugaan sengketa tersebut antara lain diperoleh OJK Sumut melalui pemberitahuan dari pihak kepolisian terkait rencana aksi unjuk rasa pada 7 September 2026.
Di sisi lain, proses perkara perdata antara PT TSI dan Bank Mandiri masih berlangsung di PN Medan. Persoalan mengenai sah atau tidaknya tanda tangan, prosedur pencairan 54 cek, mekanisme penggunaan dana, hingga ada atau tidaknya pelanggaran sebagaimana didalilkan penggugat nantinya akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Dengan demikian, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum dan belum menghasilkan putusan yang menentukan pihak mana yang terbukti benar atau melakukan pelanggaran.
(Tim)
