MEDAN - Gudang penampung minyak mentah kelapa sakit atau Crude Palm Oil (CPO) yang berada di Pasar 8 Helvetia, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, bebas beroperasi, dugaan gudang tersebut kebal hukum dan dibekingi oknum TNI.
Gudang yang diduga ilegal tersebut disebut - sebut warga milik Bu Leni yang di Pasar 8 Helvetia, dan hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk dapat menindak tegas gudang CPO tersebut karena masyarakat disini sudah sangat resah lantaran limbahnya menganggu masyarakat sekitar serta asap yang ditimbulkan mencemarkan lingkungan", ungkap salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (05/07/2025).
Perlu diketahui, terkait dugaan gudang ilegal tersebut sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar
Selanjutnya soal dampak lingkungan hidup, bertentangan dengan Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) diatur oleh Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL.
Hingga berita ini dilayangkan, belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum serta dinas terkait untuk memberikan keterangan resmi.
(R2/tim)