Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Kepri Diminta Tindak Tegas Pengerusakan Lingkungan Hidup Tambang Pasir Ilegal Di kawasan Pantai Ujung Teluk Mata Ikan, Kel Sambau, Kec Nongsa Batam

Minggu, 18 Mei 2025 | Mei 18, 2025 WIB Last Updated 2025-05-18T04:45:57Z

 


Teks foto : foto lokasi tambang pasir


BATAM, Realitynews.live - Penambang pasir di kawasan Pantai Ujung Teluk mata ikan sangat mem-perihatin kan (DLH)  di Kota Batam maupun Ditpam, BP Batam serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Kel,Sambau, Sabtu (17/05/2025).


"Masyarakat berharap secepat nya penambang pasir milik Pak SIRAIT segera di tindak tegas, ini sudah lama beriperasi di Pantai Ujung Teluk Mata Ikan, Kel Sambau, Kec Nobgas Kota Batam ", menurut keterangan dari salah satu pekerja tambang.


Pantauan dari awak media bahwa pemilik aktivitas tambang pasir di kawasan tersebut diduga merupakan milik Pak SIRAIT "aparat yang bertugas di Kota Batam diminta secepat nya melakukan penindakan, terhadap pak Sirait pemilik tambang pasir tersebut.


Aparat kepolisian di Kota Batam Dinilai oleh awak media begitu lemah mengingat tambang pasir ilegal di wilayah kel, Sambau, kec, Nongsa, Kota Batam tersebut semangkin marak sehingga tidak dapat dihentikan oleh instansi terkait.


Menurut informasi dari narasumber yang tidak mau disebut kan nama nya mengatakan kepada awak media bahwa aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga milik pak SIRAIT masih saja beroperasi.


"Sehingga menimbulkan dampak positif buruk di kawasan Hutan Pantai Ujung teluk Mata Ikan yang ada di wilayah kel,Sambau  kec,nongsa Kota Batam", ungkap nya 


Ditambahkan warga lainnya mengatakan, mengenai aktivitas diduga tambang pasir ilegal tersebut, jarang kami melihat dari anggota dari Ditpam BP Batam baik maupun dari Dinas Lingkungan Hidup serta aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan kata salah seorang warga kampung Pantai Ujung Teluk Mata Ikan.


"Lokasi tersebut beresiko bagi masyarakat terkhususnya anak-anak, apa tunggu ada korban jiwa baru pihak BP Batam mengambil tindak terhadap penambang pasir yang berada kawasan nongsa", tegas warga dihadapan tim awak media.


Direktorat Kriminal Khusus diminta segera bertindak tegas terhadap pelaku diduga penambang pasir ilegal Milik Pak Sirait dan Beberapa penambang pasir lain nya agar segera tutup.


Terpantau tim awak media di lokasi, aktivitas tambang pasir ilegal tersebut mereka menggunakan mesin penyedot pasir sebanyak 2 unit serta puluhan tenaga kerja sebagian tukang sekop serta tukang hendel mesin.


Perlu diketahui, sanksi pidana bagi pelaku penambang pasir ilegal sudah ditetapkan oleh UU yang berbunyi bahwa “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.)"


Hingga berita ini di terbitkan, lokasi tersebut masih bebas beroperasi, dan belum ada keterangan resmi dari Ditpam BP Batam baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Dirreskrimsus Polda Kepri.


(Team/Red)

×
Berita Terbaru Update