Teks foto : Para terduga pelaku yang berhasil diamankan polsek Medan Tembung (atas). lokasi judi tembak ikan saat dilakukan penggrebekan terlihat para terduga pelaku (bawah)
MEDAN - Baru beberapa hari lokasi judi tenbak ikan digrebek oleh Personil Polsek Medan Tembung berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku, malah selang beberapa hari lalu terdengar dimasyarakat bahwa ke Empat nya sudah menghirup udara bebas, diduga Polsek Medan Tembung melakukan tangkap lepas, Selasa (3/6/2025).
Pantauan awak media dilapangan menjelaskan, Keempat pelaku diamakan dilokasi perjudian di Jalan Bhayangkara, Gang Keluarga, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Tembung Sumatera Utara, Jumat (30/5/2025), diduga dilepaskan dari Mapolsek Medan Tembung dengan alasan hasil sidik dan gelar dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung. Namun, disebut - sebut warga sekitar lokasi, Keempat pelaku diduga telah memberikan mahar sebesar 25 Juta untuk kebebasannya.
Disayangkan, mendengar ini para pelaku yang terlibat tidak tutup kemungkinan akan mengulangi nya kembali, jelas tercoreng citra Kepolisian dimata masyarakat dan publik. Namun berdasarkan UU tetang perjudian Pasal 303 KUHP, Pasal ini mengatur sanksi bagi orang yang mengadakan atau ikut serta dalam perjudian di tempat umum atau tempat yang dapat dilihat orang banyak. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
"Sudah berkeliaran mereka bang, kok bisa ya bang dengan dugaan sejumlah uang pelaku kejahatan dapat bebas, berarti hukum dapat dibeli dengan uang ya bang, bagaimana dengan bandarnya, kemungkinan besar dapat bebas beriperasi lagilah yaa,??", keluh warga sekitar inisial "Ki" kepada tim awak media.
Terpisah, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jonson Managara dan Panit Reskrim IPDA Bakti saat dikonfirmasi via whatsapp oleh tim awak media belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
(R2/tim)