BATAM - Petugas Bea dan Cukai Batam Dan APH supaya ambil langkah serius tentang peredaran rokok PSG dan MORENA impor di duga ilegal yang semangkin banyak beredar disejumlah propinsi kepulauan riau, terutama di Kota Batam sangat beredar luas "Pemerintah dan APH semakin lemah.memberantas peredaran rokok ilegal yang berdampak merugikan berbagai sektor, termasuk ekonomi dan kesehatan masyarakat. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi penerimaan negara dari kebocoran pendapatan akibat produk tanpa cukai resmi. Kamis,15/05/2025
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang untuk menindak tegas para produsen dan pengedar rokok
PSG dan MORENA yang beredar luas secara ilegal.di kota Batam Sanksi yang diterapkan bertujuan memberikan efek jera, sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.
Kuat dugaan rokok ilegal dikendalikan oleh salah satu ketua Ormas ( organisasi masyarakat).Selain hukuman penjara, pelaku juga dihadapkan pada kewajiban membayar denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Selain penerapan sanksi hukum, pemerintah juga meningkatkan intensitas operasi pasar guna memberantas peredaran rokok PSG dan MORENA ilegal. produksi dan distribusi rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pelaku usaha untuk patuh pada peraturan yang ada.
Sanksi peredaran rokok ilegal
Berikut ini merupakan beberapa sanksi yang berlaku terhadap peredaran rokok ilegal
1. Pita cukai palsu
Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (b) UU No. 39 Tahun 2007)
2. Pita cukai bekas
Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, dengan denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007)
3. Pita cukai berbeda
Sanksi administrasi berupa denda yang besarnya paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi. (Pasal 29 ayat 2a UU No. 39 Tahun 2007)
4. Tanpa pita cukai (Polas)
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (c) UU No. 38 Tahun 2007).
Peredaran rokok PSG dan MORENA secara ilegal menyebabkan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.Pemerintah Provinsi Kepri melaporkan bahwa potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor cukai akibat produksi rokok ilegal di provinsi tersebut mencapai 6,87 persen, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp121,77 miliar.
Selain kerugian finansial, rokok PSG dan MORENA ilegal sering kali diproduksi tanpa memperhatikan standar kesehatan yang ditetapkan. Banyak produk yang Di duga. mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak mencantumkan kadar kandungan pada kemasan, yang menambah risiko kesehatan bagi konsumen.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal menurut pedagang rokok asongan yang tidak mau disebut kan namanya mereka takut untuk melaporkan keberadaan produk tersebut kepada pihak berwenang "pemerintah juga berharap dapat meningkatkan penerimaan negara.
(RAT)