×

Iklan

Iklan

Diduga Gudang BBM Milik "AG" Oplos Minyak Pertalite & Solar Di Kecamatan Batang Kuis Deli Serdang, APH Diminta Turun Tangan

Jumat, 13 Juni 2025 | Juni 13, 2025 WIB Last Updated 2025-06-13T06:09:23Z

Teks foto : Foto lokasi gudang milik "AG".


DELI SERDANG – Gudang tempat pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di oplos untuk diperjualbelikan di Kabupaten Deliserdang bebas beroperasi,Rabu (11/05/2025).


Gudang pengoplosan minyak diduga milik AG membuat resah Masyarakat didekat gudang tersebut.


Lokasi pengoplosan BBM diduga ilegal tersebut hanya berjarak lebih kurang dari 1 Kilometer dari kantor Desa Sidodadi, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).


Informasi dirangkum awak media di lokasi penampungan dan pemasakan minyak konden tersebut, Rabu (11/06/2025), kabarnya aktivitas gudang sudah lama beroperasi.


Gudang tersebut diduga tempat mengoplos minyak BBM Subsidi yang diperoleh dari SPBU dan juga Gudang penampungan BBM Subsidi ilegal lalu di campur dengan minyak mentah atau memasak minyak konden menjadi tiga jenis, yakni minyak Petralite, minyak tanah, dan minyak solar.


Informasi yang didapat, tempat pengolahan atau pemasakan minyak mentah berasal dari tanjung pura.


“Mereka mendapat minyak mentah berasal dari wilayah tanjung pura perbatasan Aceh dan minyak mentah itu kemudian dimasak dan diolah menjadi tiga jenis, yakni BBM Pertalite, solar,” ungkap warga sekitar kepada awak media ini.


Dikatakan warga, gudang tersebut telah beroperasi 3 hari, namun seolah ‘kebal hukum’.Pasalnya, hingga saat ini belum ada tindakan berarti dari pihak penegak hukum.


“Gudang itu baru beroperasi 3hari beraktivitas. Kabarnya pemilik gudang berasal dari warga desa baru berinisial “AG”. Sedangkan gudang ini diduga dibecking Oknum Marinir,” tandasnya.


Padahal, jelas instruksi dari pihak kepolisian dan Kementerian Migas akan menindak tegas bagi pelaku kegiatan ilegal drilling maupun ilegal lainnya. Namun, itu tidak membuat para oknum tersebut takut, malah terus melakukan kegiatan ilegal secara terang-terangan.


Pengoplosan BBM subsidi adalah tindakan ilegal mencampur BBM subsidi dengan BBM jenis lain yang lebih rendah kualitasnya, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Tindakan ini merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari BBM subsidi yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.


Dampak Negatif Pengoplosan BBM :


Kerugian Negara: Pengoplosan menyebabkan negara kehilangan penerimaan dari BBM subsidi.

Penyalahgunaan Subsid: Pengoplosan BBM subsidi berarti menyalahgunakan dana subsidi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Penyimpangan Kualitas BBM: Pengoplosan dapat mengurangi kualitas BBM yang dijual ke masyarakat, sehingga dapat merusak kendaraan.


Pengoplosan BBM dapat dikenai sanksi pidana, yaitu penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


(R2/red)

×
Berita Terbaru Update