Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga SPBU 14.202.1122 Martubung Kerjasama Dengan Mafia BBM, Rugikan Masyarakat dan Negara

Senin, 23 Juni 2025 | Juni 23, 2025 WIB Last Updated 2025-06-23T05:29:42Z

Teks foto : SPBU yang diduga sudah bekerjasama oleh para mafia BBM (atas dan kanan bawah), mobil box milik mafia BBM yang terpantau sedang melangsir minyak di SPBU Martubung.


MEDAN - Maraknya para mafia solar mengeruk keuntungan dari pembelian BBM jenis Solar dan Pertalite bersubsidi diberbagai wilayah indonesia sudah sampai taraf yang memprihatinkan, pasalnya sudah berulang kali diperingatkan namun tidak ada efek jera.


Kali ini, tim awak media tanpa sengaja menemukan dugaan praktik ilegal saat hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) 14.202.1122  Martubung Medan Sumatera Utara. 


Tim mendapati Kedua kendaraan box mengondol minyak solar subsidi dengan jumlah besar setiap malam nya dari pukul 1 pagi sampai dengan pukul 5 pagi sekitar 6 ton solar di angkut oleh kedua mobil box L300 box milik David dan mobil canter box milik oknum Pom AU. 


Tetapi praktek dilapangannya jauh dari seperti itu, bahkan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi ini malah dibuat ladang bisnis bagi para mafia solar, demi mengeruk keuntungan pribadi mereka mengambil dari selisih harga untuk dijual kepada para pengelola industri dengan harga yang lebih tinggi.


Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).


Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:


1.Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

2.Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3.Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keangotaan Sebagai Polri. 

4.Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Apabila yang terlibat salah satu angota polri maupun TNI.


Praktik mafia BBM tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak atas subsidi namun juga merugikan keuangan negara.

Diperlukan tindakan tegas untuk memberantas jaringan ini demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.


(DRR/tim)

×
Berita Terbaru Update