MEDAN, realitynews.live – Terkait Gudang gas yang diketahui masyatakat diduga telah melakukan aksi curangnya dengan memindahkan isi tabung gas bersubsidi kenon subsidi menjadi pertanyaan besar dikalangan masyarakat serta publik, pasalnya gudang gas berbendera "GPN" diduga pengoplosan gas subsidi kebal hukum walau beberapa waktu lalu pernah didemo masyarakat dan digrebek Poldasu.
Pantauan tim awak media, Selasa (03/06/2025) menjelaskan, lokasi tersebut beroperasi kembali secara terang-terangan, dan terlihat mobil Pick up keluar dari lokasi dan mengecer kepada masyarakat.
"Mobil nya kan abang lihat sendiri beroperasi dan baru keluar dari gudang, foto dalam gudang kan abang juga sudah lihat sendiri saya kasi tunjuk, tabung gas 3 kg dipindahkan ke tabung gas yang besar, brarti kan sudah ada dugaan kuat tindakan penyelewengan secara melanggar hukum, kami masyarakat selalu kena imbasnya, isi tabung gas 3 kg tidak sesuai isi nya. Cepat kali habis yang biasa kami masak sanpai 2 minggu baru habis, ini seminggu saja sudah abis, pertama ganti tabung gas baru selalu kami lihat api kompor gas nya tidak rata", keluh warga sekaligus narasumber yang enggan menyebutkan namanya.
Warga lainnya sekaligus sumber terpercaya yang enggan disebut namanya juga telah membeberkan beberapa nama yang diduga telah menerima sejumlah upeti dari para bos mafia diselambo.
"Bukan tak bernyali bang menggrebek lokasi gudang gas milik "GPN" tersebut, sandiwara nya itu, Mabes aja abang suratin agar turun kelokasi, tapi jangan ada yang tau APH Medan sini, kalau tau pasti bocor, sudah dugaan APH sini terima upeti antar oknum sudah terjadi di bisnis haram tersebut dari oknum TNI dan Oknum Polri. Ini namanya yang diduga menerima upeti, Inisial Para Oknum yang diduga menerima setoran dari Gudang Selambo antara lain, (Ek),(Galingging), (Cun) ,(Oj), (Muly),(Ty) .", terangnya kepada tim awak media.
Sebelumnya Kamis, 30 November 2023 Subdit IV tindak pidana tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut membongkar praktik licik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Jalan Selambo Ujung, Kabupaten Deliserdang.
Dari penggerebekan ini, sebanyak 380 tabung gas berbagai ukuran diamankan.
Berdasakan fakta-fakta yang ditemukan, penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi telah melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.”
Ditempat yang sama Jumat,7 Februari 2025 Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menggerebek diduga gudang pengoplosan gas elpiji di Jalan Selambo ujung, Kabupaten Deliserdang.
Tidak ditemukannya aktivitas pengoplosan gas di lokasi akhirnya tim Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut pulang dengan tangan kosong.
Warga juga heran kenapa gudang tersebut bisa disulap jadi kosong.
“Logika sajalah bang masa iya gila orang yang ribut di Poldasu itu kalau memang tidak ada aktivitas ilegal di dalam gudang itu, apa orang sakit jiwa semua itu mereka berhalusinasi bilang ada padahal digerebek kosong, ” ujar warga kesal dengan pulang nya Petugas Kepolisian dengan tangan kosong.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan pihaknya bersama jajaran akan menindak para pelaku yang merugikan kekayaan negara.
“Bila ditemukan tempat-tempat pengoplosan, silahkan dilaporkan ke pihak kepolisian pasti kita tindak,” tegasnya, Jumat (7/2/2025).
(R2/Team)