Foto : Simpang Pete Teluk Mata Ikan disamping Mapolda KEPRI
BATAM - Penambang pasir di kawasan simpang Pete diduga kuat milik Oknum TNI AU inisial "Urp" sangat memperihatinkan.
Kerusakan Lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang ilegal tersebut berdampak pada rusak parahnya Lingkungan dan hancurnya ekosistem lingkungan yang awalnya Asri sekarang terlihat porak - poranda.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri,Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam maupun Ditpam BP Batam sepertinya tutup mata akan aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Kawasan Simpang Pete Teluk Mata Ikan. Senin, (28/06/2025).
Lemahnya peranan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri,Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam maupun Ditpam BP Batam dalam kasus tersebut mengingat tambang pasir ilegal di wilayah simpang pete kec, Nongsa, Kota Batam tersebut semakin marak.
Menurut informasi dari narasumber yang tidak mau disebut kan nama nya mengatakan kepada awak media bahwa aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga kuat milik Oknum TNI AU yang berinisial "URP" masih saja beroprasi sehingga menimbulkan dampak buruk bagi kawasan Hutan.
"Mengenai aktivitas tambang pasir ilegal dikawasan simpang pete sebenarnya mereka ini sudah lama beroperasi,akan tetapi selama beroperasi jarang kami melihat dari anggota Ditpam BP Batam baik maupun dari Dinas Lingkungan Hidup serta aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan,"kata salah seorang warga simpang pete.
Warga meminta Pak Kapolda Kepri agar memerintahkan anak buahnya menindak tegas pelaku penambang pasir ilegal dan beberapa penambang pasir lain nya agar cepat di tindak.
Sementara sanksi pidana bagi pelaku penambang pasir ilegal bahwa “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.)"
"Apa ada dugaan sudah ada setoran kurasa ya bang makanya orang itu aman aman saja beraktivitas meskipun yang mereka lakukan adalah ilegal dan melanggar Hukum, " ujar salah satu warga sekitar.
Hingga berita ini di terbitkan perusakan lingkungan yang dilakukan Oknum TNI AU tersebut tetap dilakukan seolah tidak takut digerebek.
(team/red)