Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Gudang Ilegal Milik "Agus" Digerebek Muspika Kecamatan Batang Kuis, Hasilnya Nol

Jumat, 27 Juni 2025 | Juni 27, 2025 WIB Last Updated 2025-06-27T13:01:12Z

Teks foto : Gudang Milik Agus terlihat depan (atas), diduga situasi dalam gudang


DELI SERDANG - Gudang diduga ilegal yang menyimpan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga Ilegal di Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang digerebek oleh Muspika Kecamatan Batang Kuis, Kamis (26/6/2025).


Penggerebekan yang dilakukan oleh Pemerintahan Kecamatan Batang Kuis ke lokasi Gudang karena adanya laporan dari masyarakat perihal tempat tersebut. 


Puluhan personil Muspika dari Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang masuk ke dalam gudang. Akan tetapi, pemilik bernama Agus tak berada ditempat.


Tidak terlihat nya satupun Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara saat penggerebekan gudang BBM ilegal tersebut.


Gudang penyimpanan BBM ilegal itu disebut - sebut milik seseorang bernama Agus yang merupakan pemain lama dalam bisnis ilegal tersebut. 


Gudang berpagar warna abu - abu itu pernah terbakar hebat yang sempat membuat masyarakat sekitar panik hingga diturunkan beberapa unit kendaraan pemadam kebakaran. 


Dalam gudang tersebut terlihat dua tangki berkapasitas 16.000 liter dan baby tangki truk berkapasitas 16 ton. Kemudian, puluhan tangki air warna putih berukuran kapasitas 1 ton dan ratusan jerigen berwarna biru serta puluhan drom berkapasitas 250 liter dan mesin pompa minyak.


Terlihat juga tiga orang pekerja dan penjaga gudang sedang memuat jerigen ke dalam mobil truk colt disel berwarna kuning diduga menjemput minyak dari Aceh. Keterangan warga menyebutkan aktivitas gudang itu beroperasi pada malam hari.


"Malam hari aktivitasnya pak. Kalau pagi siang ini kosong lah. Coba kalian datang sore malam hari.Karena pagi subuh minyak itu di tolak keluar kota," ujar warga sekitar. 


Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite bersubsidi ini telah melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.


Dan pelaku penyalahgunaan dapat dijerat dengan pasal 55 UU dan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda sebanyak 60 Milyar Rupiah.


(r2/red)

×
Berita Terbaru Update