Teks foto : Pelaku Rian usai diamankan Polsek Medan Tembung
MEDAN - Sempat melarikan diri dan dicari-cari oleh pihak Kepolisian, akhirnya, pelaku Rian alias Boteng (28) warga Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung kasus pencurian 2 sepedamotor yang dilakukannya pada Selasa (30/01/2024) milik korbannya bernama Husnul warga Kota Pinang yang ngkost di Jalan Tangkul 1 Medan, akhirnya berhasil ditangkap Polsek Medan Tembung.
Info yang didapat di Kepolisian Menyebutkan, Pada hari Sabtu 7 Juni 2025 Unit Reskrim Polsek Medan Tembung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Kemudian Unit Reskrim Polsek Medan Tembung di pimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang SH konsolidasi dan langsung menuju Tkp. Sesampainya di tkp tim melihat pelaku dan tim langsung mengamankan pelaku", ungkap Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jonson Managara kepada tim awak media.
Selanjutnya team melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya mencuri 2 unit Spd Motor Honda Vario warna hitam silver BK 3752 YAP dan Yamaha Nmax warna hitam BK 5746 TBR bersama 1 temannya An. Zulfa Als Zul (DPO) dan menjualnya kepada An. Wira di Marelan seharga Rp. 6.600.000,- dengan pembagian masing2 Rp. 3.300.000,-, Pengakuan dari pelaku an. Rian Haji Syahputra Als Boteng hasil penjualan spd motor dipergunakan untuk membeli Narkoba, bermain judi dan membeli kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya terhadap pelaku tim langsung menyerahkan kepada penyidik guna Proses Lanjut.
(R2/rd)