Teks foto : lokasi Asri yang belum terjamah Galian C (kiri) dan Lokasi galian C yang beraktifitas saat ini (kanan)
BATAM - Aktivitas tambang galian C tanpa izin dan Cut And Fill Ilegal di Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam semakin marak hingga sampai saat ini masih terus beroperasi tanpa tersentuh hukum (29/07/2025).
Dugaan adanya “pembackup” dari berbagai satuan instansi membuat lokasi tambang pasir ilegal serta cut and fill ilegal tersebut terus beroperasi seolah kebal hukum.
Informasi yang didapat di lapangan kalau aktivitas penambangan tersebut sudah lama beroperasi dan banyak aparat ke lokasi hanya untuk ambil jatah.
"Kalau kami hanya sekedar pekerja, gajinya ada borongan per lori ada yang perhari, tergantung dapat bos nya , berbeda beda lokasi, kalau lagi razia libur kerja,"ujar salah satu pekerja.
Terdapat beberapa bos penambang liar yang bernama pak Hamid sebagai Pengelola Slamet dan juga oknum TNI yang back up.
"Kalau tidak ada backup atau setoran mungkin lokasi ini sudah ditutup,” ungkap salah satu pekerja tambang pasir ilegal tersebut.
Masyarakat setempat yang berprofesi sebagai nelayan sangat mengeluhkan keberadaan tambang pasir ilegal yang berada di lokasi tersebut,.
Masyarakat sangat Kecewa dengan Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum Kota Batam.
Tambang pasir ilegal yang berada di kawasan pemukiman kami tepatnya di Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa hingga sampai saat ini masih terus beroperasi tanpa tindakan hukum yang berlaku.
Limbah lumpur pasir akibat tambang pasir ilegal tersebut sudah sangat mencemari laut tempat masyarakat mencari nafkah, air laut tercemar akibatnya populasi ikan berkurang dan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayanpun menjadi semakin sulit mencari nafkah.
Masyarakat berharap, Walikota Kota Batam Bapak Amsakar Achmad beserta Ibu Li Claudia Chandra sebagai Wakil Walikota Kota Batam datang menyidak lokasi tambang pasir ilegal yang telah merusak lingkungan, limbah lumpur hasil penambangan pasir ilegal yang telah mencapai ber hektar-hektar tersebut harus menjadi perhatian pemerintah setempat. dan menindak para penambang pasir ilegal.
(team/red)