Teks foto : Truck tangki yang berhenti dipinggit jalan Diduga kencing (atas), Aktifitas yang dilakukan truck memindahkan minyak ke jerigen (bawah)
Medan - Truck tangki yang mengangkut BBM tertangkap kamera warga melakukan praktik ilegalnya dengan menyelewengkan BBM dipinggir jalan dengan menggunakan jerigen.
Pantauan tim awak media dilapangan, Jumat (25/07/2025) menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kol Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli sekitar Pukul 06.30 Wib.
Terlihat, Truck tangki berwarna Merah Putih secara mendadak berhenti dipinggir jalan dan memindahkan BBM dari tangki ke jerigen yang sudah disiapkan oleh para sejumlah orang yang sering disebut-sebut warga dalam istilah "Kencing".
Tak sampai disitu saja, tim awak media mencoba mendekati dan mendapati mobil truck tersebut sedang kencing memindahkan BBM kebeberapa jerigen berkapasitas 15 liter serta sebuah ember.
Saat mencoba mengkonfirmasi, mobil truck tersebut langsung melarikan diri beserta para sejumlah pria yang membawa jerigen.
"Sering nya mobil truck berenti bang kencing disitu, Pagi hari bang, tapi kok bebas aja ya beroperasi tanpa ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum bang, yang kami takutkan sewaktu masyarakat lewat ada yang merokok, nyambar apa tak terjadi kebakaran bang, ya pasti lah ya kan bang, kami pun yang sering duduk disini takut juga bang terjadi kebakaran, kami berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum dapat menindak tegas para pelaku bang", harap warga sekitar tinggal tak jauh dari lokasi yang enggan menyebutkan namanya kepada tim awak media.
Perlu diketahui, hal tersebut sudah tertera dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa: Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023):
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau diberikan kompensasi oleh Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Tindakan pemindahan BBM subsidi dari tangki pengangkutan ke jeriken tanpa izin dan di luar lokasi tujuan distribusi resmi (SPBU) termasuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan niaga.
Kemudian perihal pendistribusian juga sudah diatur dalam undang - undang Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang melarang distribusi BBM bersubsidi ke pihak yang tidak berhak.
(R2/tim)
