Teks foto : Foto Lokasi Penambangan
BATAM - Penambang pasir di kawasan pantai ujung teluk mata ikan "sangat memperihatinkan".
DLH Kota Batam maupun Ditpam, BP Batam serta Direktorat Reserse Keriminal Khusus Polda Kepri diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Kel,Sambau kamis (01/05/2025)
Masyarakat berharap secepat penambang pasir milik Pak Amid segera di tindak tegas.
Menurut keterang dari salah satu pekerja tambang aktivitas tersebut sudah lama beroprasi di pantai ujung teluk mata ikan kel,Sambau kec,Nongsa, Kota Batam.
Pantauan Awak media bahwa pemilik aktivitas tambang pasir di kawasan tersebut diduga merupakan milik Pak Amid.
Aparat kepolisian di Kota Batam dinilai oleh awak media begitu lemah mengingat tambang pasir ilegal di wilayah kel, Sambau, kec, Nongsa, Kota Batam tersebut semangkin marak sehinga tidak dapat dehentikan oleh istansi terkait.
Menurut informasi dari narasumber yang tidak mau disebut kan nama nya mengatakan kepada awak media bahwa aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga milik pak Amid masih saja beroprasi sehingga menimbulkan dampak positif buruk di kawasan Hutan Pantai Ujung teluk Mata Ikan yang ada diwilayah kel,Sambau kec,nongsa Kota Batam.
"Mengenai aktivitas tambang pasir ilegal dikawasan tersebut,sebenarnya mereka ini sudah lama beroperasi akan tetapi selama beroperasi jarang kami melihat dari anggota Ditpam BP Batam baik maupun dari Dinas Lingkungan Hidup serta aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan,"kata salah seorang warga kampung Pantai Ujung Teluk Mata Ikan.
Sementara pantauan dari awak media dilokasi,tempat tersebut sangat beresiko terhadap anak-anak diarea lokasi tambang.
"Apa tungu ada korban jiwa pihak BP Batam baru mengambil tindak terhadap penambang pasir yang berada kawasan nongsa, " ujar warga kesal.
Aktivitas tambang pasir ilegal tersebut menggunakan mesin penyedot pasir sebanyak 2 unit serta puluhan tenaga kerja sebagian tukang sekop serta tukang handlel mesin.
Sementara sanksi pidana bagi pelaku penambang pasir ilegal bahwa “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.)"
(team/red)