Teks foto : Lokasi masuk menuju gudang dan gang lokasi gudang
MEDAN - Raup Keuntungan Ratusan juta setiap Hari, Gudang yang berada di Jalan Pancing II, Martubung, Medan Labuhan bebas melakukan aktivitas Haram nya tanpa tercium warga sekitar.
Pasalnya, selain letaknya jauh ke dalam gang dan berbatasan dengan Jalur Tol Medan - Belawan, gudang tersebut juga tidak jauh dari dikawasan padat penduduk dan daerah tempat sembahyang warga Tionghoa (Vihara).
Pantauan tim awak media, Minggu (27/07/2025) Pukul 18.30 Wib menjelaskan, terlihat mobil Truck Cold Diesel berwarna Kuning memasuki gudang tersebut yang jalan nya hanya bisa muat 1 unit truk saja.
"Memang gudang solar disitu bang, sudah bertahun - tahun beroperasi, tiap hari kalau trucknya lewat depan kami selalu tercium aroma BBM jenis solar, mobil truck Kuning cold diesel nya ada, L300 box nya ada, "ujar warga yang pernah melihat aktivitas di dalam gudang tersebut.
Tak sampai disitu saja, warga lainnya juga mengatakan kepada tim awak media bahwa gudang tersebut bebas beroperasi.
"Saya dari 2022 disini gudang itu sudah ada bang hingga saat ini bebas beroperasi, dan dugaan kami itu gudang penimbunan BBM jenis solar, karena menyengatkan kali aroma bau solar nya, ya kan abang lihat sendiri tadi mobil truck Kuning nya bau apa, kan terjawab, diujung sana gudangnya luas", ungkap warga sekitar sembari menunjukkan arah gudang yang dimasukin oleh truck Kuning tersebut.
Pasal yang Dilanggar Mafia Migas.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
(R2/tim)