BATAM - Penambang Cut and fill dikawasan pantai ujung kampung mergung, sangat memperihatinkan.
Dugaan (DLH) Kota Batam maupun Ditpam, BP Batam serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri seolah tutup mata dengam maraknya aktivitas tambang ilegal tersebut.
Dugaan tersebut bukan tanpa alasan karena APH tidak ada yang turun untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Kampung mergung.Selasa (12/08/2025).
Masyarakat nelayan sangat berharap secepatnya penambang cut and fill ilegal diduga bernaung dibawah PT. SRI INDAH segera ditindak tegas.
Menurut keterangan dari salah satu warga teluk mata ikan sebagi nelayan mengatakan ini sudah lama beroprasi di pantai ujung teluk mata ikan kec,Nongsa, Kota Batam.
Pantauan Awak media bahwa pemilik aktivitas tambang pasir di kawasan tersebut diduga merupakan milik PT. SRI INDAH dan sebagai pengawas lapangan bernama ( RAFAEL).
"Aparat yang bertugas di Kota Batam diminta secepat nya melakukan penindakan,terhadap PT. SRI INDAH yang diduga tidak memiliki surat izin resmi dari pihak terkait, " ujar warga sekitar yang namanya di rahasiakan.
Aparat kepolisian di Kota Batam dinilai oleh awak media begitu lemah mengingat tambang cut and fill ilegal diwilayah kampung mergung kec, Nongsa, Kota Batam,semakin parah sehingga tidak dapat dihentikan oleh istansi terkait, dan aparat penegak hukum (APH).
Aktivitas tambang cut and fill ilegal yang diduga milik PT.SRI INDAH masih saja beroprasi sehingga menimbulkan dampak buruk di kawasan Hutan Pantai Ujung teluk Mata Ikan yang ada diwilayah kampung mergung kec,nongsa Kota Batam.
"Mengenai aktivitas tambang ilegal dikawasan kampung mergung sebenarnya mereka ini sudah lama beroperasi,akan tetapi selama beroperasi jarang kami melihat dari anggota Ditpam BP Batam baik maupun dari Dinas Lingkungan Hidup serta aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan kata salah seorang warga kampung Pantai Ujung Teluk Mata Ikan, "ujar ibu - ibu sekitar.
Sementara pantauan dari awak media dilokasi tambang sangat beresiko terhadap para nelayan semakin sulit untuk mencari ikan akibat tercemar lumpur dari hasil penambang pasir dilokasi tambang.
Pihak BP Batam seharusnya mengambil tindakan terhadap penambang pasir yang berada kawasan mergung.
Dirkrimsus direktorat kriminal khusus diminta segera tindak tegas pelaku penambang ilegal Milik PT. SRI INDAH dan RAFAEL sebagai pengawas lapangan.
Sementara sanksi pidana bagi pelaku penambang ilegal bahwa “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.)"
Hingga berita ini di terbitkan,masih banyak melakukan aktivitas tambang ilegal kepada Ditpam BP Batam baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Dirreskrimsus Polda Kepri.
APH ,Polda Kepri Diminta tindak tegas Pengerusak Lingkungan Hidup Tambang llegal di Kawasan nongsa tepat di Pantai Ujung kampung mergung.
(Team/Red)