Notification

×

Iklan

Iklan

Gudang BBM Diduga Ilegal Milik Agus Konden Pindah Ke Sampali

Senin, 18 Agustus 2025 | Agustus 18, 2025 WIB Last Updated 2025-08-20T08:04:51Z

 



Medan - Gudang BBM diduga ilegal milik Agus Konden yang berada di Batang Jambu sempat digrebek oleh pihak muspika gabungan beberapa waktu lalu tidak menciutkan nyali mafia BBM tersebut, Pasalnya, usai penggerebekan, Agus Konden diketahui dari warga pindah ke Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.


Amatan tim awak media dilapangan, Sabtu (16/08/2025) menjelaskan, Gudang BBM diduga ilegal di Desa Sampali tersebut disebut - sebut warga sekitar sering disapa bernama "Agus Konden".


"Masih baru Agus Konden itu bang pindah kesini, namun begitu sudah banyak tangkinya, ada 10 tangki duduk didalam gudang tersebut, dengan variasi pertangki nya ada yang ukuran 24 Ton, 16 Ton, dan 21 Ton, selalu kami lihat mobil truk keluar masuk ke gudang tersebut, bebas beroperasi mereka bang", ungkap salahsatu warga sekitar yang enggan menyebutkan nama nya kepada tim awak media, Senin (18/08/2025).


Warga lain nya juga menjelaskan, Agus Konden selalu berpindah - pindah tempat untuk mengelabui para petugas.


"Dulu di Batang Jambu Batangkuis bang, abis tu Kejalan Metal Tanjung Mulia, setelah itu di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan bang, kami sering melihat truck tangki Biru Putih maupun Merah Putih bebas keluar masuk dari lokasi itu", Jelas warga yang nama nya tak mau dipublikasikan.


Keberadaan gudang tersebut pun sempat membuat resah para warga lantaran takut terjadi kebakaran disebabkan kendaraan yang melintasi pemukiman padat penduduk atau pun dari gudang tersebut. Para warga pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindak tegas oknum - oknum yang terlibat dalam aktivitas diduga ilegal.


Dalam aktivitas gudang BBM diduga ilegal milik Agus Konden telah melanggar undang - undang sebagaimana di atur dalam Undang - Undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.


Dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 Undang - Undang di sebutkan.


" Setiap orang yang dengan sengaja Menyalahgunakan pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 ( Enam) Tahun atau denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00. ( Enam puluh miliar rupiah).


(R2/Tim)

×
Berita Terbaru Update