Notification

×

Iklan

Iklan

Proses Hukum Manaek Siahan Perambah Hutan TNTN 500 Ha, Menjual Lahan TNTN ke Warga dan Tanpa Beban Kembalikan 500 Ha ke Negara

Kamis, 21 Agustus 2025 | Agustus 21, 2025 WIB Last Updated 2025-08-21T06:27:27Z


Foto : Larshen Yunus (Kiri) dan Manaek Siahaan (Kanan) saat di Posko Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Lantai 2.


PEKANBARU – Babak baru terkait Penyerahan Lahan 500 Hektar oleh Manaek Siahaan ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).


Saat team PKH tiba di lokasi, warga yang diduga merasa ditipu oleh keluarga Manaek Siahaan protes dengan nasib mereka.


Masyarakat beranggapan bahwa Manaek Siahaan dan Anaknya Iwan Sarjono Siahaan yang statusnya Tahanan Polres Pelalawan yang sudah menjual-beli tanah yang 500 hektar tersebut Persil per Persil hingga diduga tanah Manaek Siahaan sudah tidak ada lagi di Lingkungan yang dia Klaim tersebut.


Manaek menyangkal bahwa dia tidak pernah sama sekali menjual lahan sehektarpun ke siapapun dari yang 500 hektar tersebut.


Salah seorang warga bermarga Siagian yang berhasil ditemui team awak media dan menanyakan perihal Lahan Manaek Siahaan yang diserahkan ke Satgas PKH merasa keberatan.


Siagian sebagai warga sekitar lokasi Lahan yang 500 hektar itu geram dengan pernyataan Manaek Siahaan yang berkata tidak ada menjual lahan ke warga.


” Berbohong si Manaek itu, Manaek sama anaknya Iwan Sarjono Siahaan yang sekarang Tahanan Polisi itu bekerja sama menjuali lahan yang 500 hektar tersebut, “ujar Siagian warga yang sudah lama tinggal di area perkebunan tersebut.Rabu (20/8/2025).


Lanjut warga tersebut, Siagian mengatakan warga yang sudah terlanjur membeli tanah dari Iwan sarjono anak dari Manaek Siahaan merasa keberatan dan tidak iklas tanah yang dibeli nya disita negara.


“Mana mungkin Bapaknya gak tahu anaknya Jual tanah ke warga, tidak masuk akal sementara keabsahan surat ada sama iwan dan mereka selalu bersama kalau ke kebun ini” ujar Siagian kesal.


Warga yang saat itu berkumpul merasa kesal dan agak emosi dengan pengakuan Manaek Siahaan yang tidak mengakui Lahan tersebut sudah dijual ke masyarakat sekitar.


Warga merasa Manaek Siahaan dan anaknya sudah menipu mentah – mentah masyarakat sekitar yang sudah terlanjur membeli tanah tersebut dari Keluarga Manaek.


“Pantaslah dia enak saja tanpa beban mengembalikan lahan yang 500 hektar itu, karna mungkin sudah tidak ada lagi lahan dia dan sudah dijualin ke orang orang, ” ujar Siagian Kesal.


Saat wartawan menanyakan ke Ketua KNPI Riau Larsen Yunus tentang lahan 500 hektar yang serahkan ke Negara dan Perihal Manaeak Siahaan menjual lahan – lahan tersebut ke orang lain Larsen menjawab tidak tahu menahu.


“Saya sifatnya hanya mendampingi Bapak Manaek Siahaan saja dalam hal penyerahan Lahan yang di akui beliau 500 hektar,terkait ada tidak nya jual beli di dalam Lahan tersebut saya tegaskan saya tidak tahu,”jawab Ketua KNPI Riau Larsen Yunus tentang lahan 500 hektar yang serahkan ke Negara.


Manaek Siahaani Menyerahkan 500 Hektar Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Dusun IV Tapui Indah, Desa Kesuma (Bukit Kesuma), Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau tetapi belum diterima secara resmi.


Pemerintah melalui Satgas PKH menyatakan akan terus melanjutkan proses penertiban dan memfasilitasi pihak-pihak yang bersedia menyerahkan lahan secara damai tanpa proses hukum pidana.


Penyerahan berkas Surat Hibah Tanah Persukuan Batin Hitam Sungai Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras itu langsung disampaikan Manaek Siahaan ke Posko Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Lantai 2, Kompleks Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 lalu.


Manaek Siahaan turut didampingi oleh Pimpinan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Larshen Yunus.


(hend/team)

×
Berita Terbaru Update