Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Resah, Gudang BBM Ilegal Milik "ADIB" Jalan Ileng Beroperasi Kembali

Jumat, 22 Agustus 2025 | Agustus 22, 2025 WIB Last Updated 2025-08-22T07:29:42Z

 


Teks foto : foto lokasi Jalan Ileng ,Gg Nangka Pintu keluar masuk gudang dua arah yang padat penduduk


Medan - Warga Jalan Ileng, Gg Nangka Medan Labuhan menjadi sorotan serta perhatian khusus dari warga sekitar. Pasal nya, warga resah akan terjadi kedua kali nya kebakaran dan menyambar rumah - rumah penduduk.


Info tim awak media dilapangan, Kamis (21/08/2025) menjelaskan, gudang Bbm ilegal tersebut disebut - sebut milik "ADIB" yang dikenal sebagai bigbos nya mafia minyak di Medan Labuhan.


"Dulu tahun 2022 pernah terbakar hebat bang dan membuat 4 rumah warga ikut terbakar hangus ratah dengan tanah, dulu disitu bekas gudang marga Harahap, kami berharap bang keresahan kami ditanggapin bang oleh pihak Aparat Penegak Hukum, kami takut terjadi yang Kedua kali nya", harap Mis seorang ibu rumah tangga dengan penuh keresahan saat di konfirmasi tim awak media.


Warga lain nya SR juga menambahkan, aktifitas gudang minyak tersebut beroperasi terang-terangan.


"Seolah dugaan kami kebal hukum bang, selain berani mengelolah berton - ton minyak didalam gudang tersebut, mereka juga beroperasi secara terang - terangan memuat minyak bang, sempat terjadi kebakaran merambat kerumah warga siapa yang mau tanggung jawab, pasti lari pemilik nya kayak kejadian sebelum nya, kemana para Aparat Penegak Hukum, apa ada dugaan mereka sudah kebal hukum dan ada nya setoran, sehingga tutup mata", tegas SR dihadapan tim awak media.


Diketahui, Aktifitas para mafia tersebut sudah masuk dalam tindak pidana yang diatur oleh undang-undang Pasal 55 Undang-Undang Migas secara tegas mengatur bahwa, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000,00.


Hingga berita ini diterbitkan di media online belum ada keterangan resmi dari instansi terkait.


(R2/tim)


×
Berita Terbaru Update