Teks foto : Lokasi gudang Milik RN yang berada dibelakang masjid Jalan Desa Regemuk
DELI SERDANG - Lokasi penampungan BBM ilegal sudah bertahun-tahun beroperasi. Namun, pengelolanya RN tidak pernah tersentuh hukum.
Lokasi penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal disebut-sebut dikelola pria berinisial RN di Jalan Besar Desa Rugemuk Ranto Panjang Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang bebas beroperasi.
Salah satu warga sekitar mengatakan bahwa tempat tersebut pernah digerebek oleh APH.
"Pernah digerebek tempat itu bang, tapi slow aja mereka itu, " ujar warga yang namanya tidak mau disebut dihadapan tim awak media, Senin (29/09/2025) Siang.
Yang menjadi sorotan wartawan terlihat ada beberapa kendaraan yang berjenis Becak dan juga Sepeda Motor 3 roda terlihat masuk ke dalam gudang tersebut berulang ulang melangsir dengan jumlah jirigen yang diduga mencapai puluhan untuk sekali lagsir dengan ukuran jirigen besar diperkirakan ukuran 30 liter.
Satu unit Mobil Pik up tidak terlepas dari amatan Wartawan ketika datang dengan puluhan jirigen ikut masuk kedalam gudang tersebut.
Menurut pengakuan warga BBM Solar tersebut akan dijual kembali diluar Pantai Labu.
"Informasi yang kudengar bang, itu malam hari baru orang itu sibuk antar yang katanya ke arah labuhan Deli pasar IX, " ujar warga tersebut.
Sejumlah Masyarakat Nelayan di Kecamatan Pantai Labu tak menampik adanya dugaan penyalahgunaan BBM Solar subsidi Nelayan didaerah mereka dilakukan oknum tertentu dengan menggunakan rekom nelayan dibuat buat.
“Ada yang bukan nelayan tapi punya rekom nelayan dibuat, itukan dari desa diserahkan ke orang dinas perikanan Deliserdang, namanya permainan kan ada yang menguntungkan makanya bisa semua. Coba kalau mau jujur periksa lagi rekom rekom nelayan penerima jatah Solar subsidi dari SPBN di Pantai Labu ini biar jelas tak disalah gunakan, ” ucap salah satu warga.
(R2/red)