Teks foto : Terpantau Truck masuk ke SPBU lapangN Segitiga Lubuk Pakam
DELI SERDANG - Pagi hingga Siang hari truk langsir solar "rampok" Solar Subsidi masuk berulang kali ke SPBU SPBU 14.203.1156 Lapangan Segitiga Lubuk Pakam.
Terpantau untuk sekali pengisian ratusan liter bisa mengisi tidak sesuai barcode dan nomor plat kendaraan dan diduga memberikan fee ke operator untuk tutup mulut.
Dari informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya,Truk - truk tersebut selalu beroperasi secara ilegal dengan menyedot Solar dari SPBU di Lubuk Pakam tersebut.
Truk yang sengaja di arahkan untuk membeli BBM solar subsidi dari SPBU yang berada di kawasan kota Lubuk Pakam tepatnya di Lingkungan Lapangan Segitiga setelah penuh lalu di bawa ke gudang mafia, lalu dijual kembali ke Perusahaan yang membutuhkan untuk meraup keuntungan besar.
Salah satu supir truk bernama Mulyadi kesal dengan adanya Mafia Solar yang setiap pagi selalu beraksi di SPBU tersebut.
"Luar biasa memang para supir truk Mafia yang setiap pagi jam 9 mulai lah orang orang tersebut beraksi, hingga aku pun lama mengantri di SPBU tersebut, " ujar Mulyadi kesal.
Mengambil solar subsidi secara berlebihan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Selain itu, tindakan seperti penimbunan dan penjualan kembali solar subsidi secara ilegal juga dilarang oleh peraturan pemerintah.
(R2/Team)