Notification

×

Iklan

Iklan

Tersorot, Truk Kontainer Langsir Milik "M" Habis Keruk Solar Subsidi dari SPBU KIM 1 KIM 2 dan SPBU Kayu Putih Terpantau Belok Ke Jalan Ileng

Senin, 08 September 2025 | September 08, 2025 WIB Last Updated 2025-09-08T12:27:28Z


MEDAN - Untuk meraup untung yang sebesar - besarnya berbagai cara para mafia mempergunakan metode nya agar lebih praktis dalam menjalankan usaha ilegal nya. 


Salah satu nya adalah dengan menggunakan kendaraan truk kontainer agar praktis untuk sekali isi dalam melangsir Solar Subsidi dari SPBU di kota Medan. 


Truk kontainer tersebut sering terlihat mengantri di 3 SPBU antara lain SPBU KIM 1 , SPBU KIM 2 dan SPBU Kayu Putih. 


Modusnya, truk kontainer ini selalu keliling di tiga SPBU tersebut berulang - ulang agar mengelabuhi pihak SPBU,masyarakat dan juga APH. 


Pelaku memodifikasi truk dengan tangki tambahan dan menggunakan barcode palsu untuk membeli solar di SPBU secara berulang, lalu menimbunnya untuk dijual kepada industri yang seharusnya menggunakan solar nonsubsidi.


Warga sekitar Jalan Ileng juga sering menuturkan jika Truk kontainer tersebut sering masuk ke Jalan Ileng


" Sering memang masuk truk itu bang ke situ, cuma aku gak nyangka dipakai untuk langsir, "ujar warga sekitar yang namanya tidak mau disebut. 


Mafia migas dapat dijerat menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, serta Pasal 54 UU Migas untuk pemalsuan bahan bakar. 


Selain itu, penimbunan BBM bersubsidi juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan pelaku dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatan membantu. 


Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


(R2/red)

×
Berita Terbaru Update