GALANG - Dugaan Gudang ilegal mafia pangkasan sawit dan kencing solar bersubsidi berkedok rumah makan/parkiran kendaraan bermotor, terletak di simpang tiga tanah Abang, kec. Galang, kab. Deli Serdang, prov. Sumut.
Dikomandoi oleh oknum Aparat Penegak Hukum oknum TNI diduga terlibat dalam hal bisnis haram tersebut.
Para supir truk pengangkut sawit sering melakukan "pangkasan sawit" atau menurunkan beberapa tandan buah sawit demi keuntungan pribadi.
Di area rumah makan yang sering dijadikan parkiran tersebut diduga tempat transaksi gelap sering menerima pangkasan sawit atau penadah sawit yang diturunkan dari truk tanpa sepengetahuan si pemilik sawit tersebut.
Dugaan Saat pemilik sawit bertanya kemana beberapa tandan sawitnya kenapa berkurang maka para sopir nakal tersebut "BERDALIH" kena Bajing Lompat.
Dugaan Pabrik yang dirugikan antara lain Pabrik PT. TIS di Bangun Purba, PT. Cinta Raja Silindak dan PT. Adolina.
Salah satu Mantan Supir truk yang pernah melakukan hal kotor tersebut membeberkan jika hal tersebut sudah lama terjadi di tempat tersebut.
"Sudah lama orang itu bermain itu bang, akupun mantan pemain disitu juga bang. Ada juga bang Supir lainnya melakukan kencing solar bersubsidi yg disalah gunakan, atau ilegal, " ujar narasumber yang tidak mau namanya disebut kan. Jumat (10/10/2025)
Warga sekitar juga resah dengan Pemilik lahan yang sering kali mengintimidasi warga sekitar agar tidak buka mulut keluar daerah.
"Warga meminta agar Aparat pemerintahan Deli Serdang, Kapolda Sumut, Polisi Militer Deli Serdang dan Elemen Masyarakat untuk tindak tegas untuk lokasi tersebut biar tidak selalu meresahkan, " ujar warga sekitar.
Menyalahgunakan BBM Solar Subsidi adalah tindakan menggunakan atau menjual kembali BBM jenis Solar bersubsidi secara ilegal dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.
Modus operandi umum meliputi pembelian dengan barcode palsu atau penimbunan di gudang ilegal untuk kemudian dijual dengan harga lebih tinggi ke industri atau masyarakat umum.
Tindakan ini melanggar hukum dan pelakunya dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, berdasarkan UU Cipta Kerja dan UU Migas.
Contoh Modus Operandi :
Pembelian dengan Barcode Palsu: Pelaku membeli Solar bersubsidi menggunakan barcode palsu dari aplikasi MyPertamina untuk membeli secara berulang-ulang.
Penimbunan di Gudang Ilegal: BBM bersubsidi ditampung dalam jeriken, galon, atau tangki modifikasi di gudang-gudang tidak resmi sebelum dijual kembali.
Pengalihan dari Terminal Bahan Bakar: Solar bersubsidi dialihkan dari fuel terminal resmi ke gudang ilegal untuk dijual sebagai Solar non-subsidi atau industri.
(r2/red)