Notification

×

Iklan

Iklan

Terpantau, Truck Biru Putih Masuk Ke SPBU 14.2031.104 Jalan Medan - Sampali Diduga Lakukan Kecurangan

Senin, 06 Oktober 2025 | Oktober 06, 2025 WIB Last Updated 2025-10-06T06:42:24Z

Teks foto : Terlihat Truck Biru Putih sedang lakukan pembongkaran muatan ditangki tanam SPBU Sampali


Medan - Disinyalir kurangnya pengawasan dari pihak Pertamina, SPBU Pertamina Restu 14.2031.104 Jalan Medan - Sampali Road lakukan praktik kecurangan.


Terlihat, Truck Biru Putih dengan tulisan agen industri PT CEO Dermaga Mandiri berkapasitas 8000 Liter masuk ke SPBU tersebut sedang membongkar muatan BBM nya, Minggu (5/10/2015) Malam.



"Itu truck BBM solar dan kadang Pertalite bang, sering masuk kok bang ke SPBU ini", ucap salah satu warga yang dirahasiakan namanya kepada tim awak media.


Perlu diketahui, Truk dengan warna dasar biru dan putih, sesuai penjelasan Pertamina bertugas mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus untuk kebutuhan industri. Meskipun begitu, kehadiran truk ini di SPBU umumnya bukan untuk konsumen biasa, tetapi untuk tujuan pengisian atau pengantaran BBM industri. 


Sementara itu, Undang-undang (UU) terkait "mafia BBM" dan supir adalah UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi (Pasal 55) serta pengangkutan tanpa izin (Pasal 53). Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. 


Sementara Pasal-pasal Kunci dalam UU Migas yakni,


Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001: Mengatur larangan untuk menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah. Pelanggar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar. 


Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001: Melarang pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan yang sah. Pelanggar dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.


(R2/tim)

×
Berita Terbaru Update