Notification

×

Iklan

Iklan

Gudang Diduga Ilegal Pengawasnya Oknum Pensiunan Marinir Inisial "LJ" yang Diduga Menimbun BBM Solar Ilegal di Jalan Toucit Marelan

Sabtu, 04 Oktober 2025 | Oktober 04, 2025 WIB Last Updated 2025-10-04T10:03:21Z

Teks foto : Foto Gudang yang diawasi oknum Pensiunan Marinir inisial "LJ"  Di Jalan Taucit


MEDAN -Gudang yang diduga dijadikan tempat penampungan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar ilegal di kawasan Jalan Toucit, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan bebas melakukan bisnis ilegal nya. 


Aktifitas Kegiatan yang dilakukan diduga Gudang Ilegal penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar di Jalan Toucit Kelurahan Rengas Pulau,Kecamatan Medan Marelan terus berlangsung dilakukan setiap hari. 

 

Gudang berpagar Seng Biru yang terletak di Jalan Toucit, diduga telah di jadikan tempat penimbunan dan penyaluran BBM ilegal.

 

Informasi yang di dapat dari Warga sekitar menyebutkan bahwa Gudang tersebut pengawas nya Pensiunan Marinir. 


Terlihat jejak tumpahan minyak di depan gudang yang diduga minyak tersebut adalah bekas tumpahan minyak BBM Bersubsidi. 


Gudang tersebut tidak terlihat adanya plang PT ijin berusaha diduga juga gudang tersebut tidak memiliki izin.


Salah satu warga sekitar yang sering melihat aktivitas gudang tersebut mengatakan bahwa gudang tersebut sudah lama bermain. 


“Setahuku Gudang itu didalamnya ada pensiunan Marinir bang,seringkali terlihat truk besar keluar pagi masuk malam hari ke dalam gudang tersebut.Jenis truk langsir nya juga besar - besar bang,"sebut warga yang namanya tidak mau disebutkan.Sabtu (4/10/2025). 


Diketahui dalam pasal 53 jo.pasal 23 ayat (2) hurup c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa:setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi RP.50.000.000.000.00 (lima puluh miliyar rupiah).

 

Penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak RP.60.000.000.000.00 (enam puluh miliyar rupiah).



(R2/red)

×
Berita Terbaru Update