Teks Foto : Dugaan Beberapa Truck Langsir BBM yang sedang mengantri tuk mengisi BBM jenis solar dalam skala besar
MEDAN - Dugaan SPBU 14.2021.34 yang berada di Jalan. Alumunium Raya No.8, Tj. Mulia, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara 20241 kerap kali melakukan pembiaran terhadap belasan truk yang diduga truk khusus langsir BBM Subsidi Jenis Solar.
Dugaan adanya "main mata" antara petugas SPBU dan para kaki tangan mafia solar (supur truk langsir).
Dugaan tersebut terlihat dengan seringnya para supir truk langsir tersebut membawa truknya ke dalam SPBU tersebut tanpa pernah ditegur sedikitpun oleh pihak SPBU.
"Sudah berlangsung lama dan aman tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan cara kerjanya mobil langsir keluar masuk ke lokasi SPBU tersebut, " ujar masyarakat sekitar yang sering melihat aktivitas tersebut.
Para supir truk yang ingin mengisinya Solar ke SPBU tersebut juga mengeluh dengan praktek curang tersebut.
"Selalu diutamakan mobil langsir yang sudah bekerjasama dengan SPBU itu bang, jadi aman aja mau ngisi brapa pun.Setahu saya sampai Ribuan liter banyaknya kalau sudah mengisi para mobil mafia tersebut berjejer bang", jelas warga sekitar kepada tim awak media yang enggan menyebutkan namanya, Rabu (15/11/2025).
Tak hanya disitu saja, para pelangsir BBM tersebut diduga telah didukung oleh para oknum aparat berseragam yang telah bekerjasama oleh jaringan mafia tertentu.
"Sampai Ribuan liter bisa diangkut bang dengan cara keluar masuk SPBU dengan tangki yang sudah dimodifikasi, kalau tangki biasa mana sampai Ribuan liter bang, abang lihat sajalah sendiri bebas mereka untuk menglangsir tanpa ada rasa takut, dugaan kami ya pasti ada bekingan kuat mereka sampai aktifitas ilegal tersebut tak tersentuk hukum", ucap Warga setempat lainnya yang tak mau namanya disebutkan dihadapan tim awak media.
Diketahui, dalam kegiatan Migas telah diatur oleh Pasal 55 UUD Migas yang berbunyi, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Saat tim awak media mengonfirmasi langsung oleh petugas SPBU, Petugas tersebut menghindar seolah tak mau merespon dan menanggapi awak media yang datang.
(R2/team)
