Teks foto : Dugaan keterlibatan oknum anggota Poldasu
MEDAN - Aksi demonstrasi yang dilakukan di kantor PT Netindo Persada Nusantara (NPN) di Perumnas Mandala yang tergabung dalam Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Keadilan (IPMPK) menuntut klarifikasi terkait dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan penyedia layanan internet tersebut.
Dengan membawa spanduk dan pengeras suara,massa menyampaikan empat poin dugaan pelanggaran yang dinilai telah meresahkan masyarakat serta berpotensi menabrak aturan telekomunikasi di Indonesia.
1. Dugaan Uji Layak Operasi (ULO) Tidak Memenuhi Ketentuan.
IPMPK mempertanyakan pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) Jaringan Tetap Lokal-PS yang berlangsung pada 24–27 November 2025 oleh Tim Penguji Ditjen Ekosistem Digital – Kominfo.
Menurut massa, proses ULO diduga tidak sah karena pemasangan tiang jaringan PT NPN di sejumlah wilayah dilakukan tanpa izin resmi, baik dari Dinas SDABMK ( Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi) maupun pihak kelurahan.
“Bagaimana mungkin ULO bisa dianggap sah kalau tiangnya saja dipasang sembarangan tanpa izin?," ujar KB, Koordinator Aksi.
Mereka menilai dugaan ketidaksesuaian ini merupakan pelanggaran fatal terhadap mekanisme penyelenggaraan jaringan tetap lokal.
2. Dugaan Penyalahgunaan Izin Internet Service Provider (ISP)
Dalam orasinya, massa menuding PT NPN telah melakukan praktik kemitraan reseller atau jual kembali, padahal izin yang tertera pada data Ditjen Kominfo menunjukkan bahwa perusahaan tersebut hanya mengantongi izin sebagai penyelenggara jasa (ISP).
Menurut IPMPK, tindakan membangun tiang serta menjalankan pola kemitraan layaknya operator jaringan tetap merupakan bentuk penyalahgunaan izin.
“Kalau izinnya ISP, mereka tidak bisa bertindak seperti penyelenggara jaringan. Ini jelas pelanggaran,” ungkap salah satu orator.Rabu (26/11/2025)
3. Nama Oknum Polisi Disebut Massa.
Aksi semakin memanas ketika massa menyebut nama seorang oknum polisi, IPTU A.I, S.H., M.H., anggota Polda Sumut yang berdinas di Krimsus.
Massa menilai keterlibatan oknum tersebut mencurigakan karena yang bersangkutan terlihat mengenakan seragam PT NPN dan memperkenalkan diri sebagai bagian dari manajemen perusahaan.
Dugaan ini menimbulkan spekulasi mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan dalam aktivitas perusahaan tersebut.
4. Dugaan Praktik Monopoli dan Penyalahgunaan Citra Institusi.
IPMPK juga menyoroti dugaan praktik monopoli dalam bentuk penggunaan citra institusi hukum, terutama dengan beredarnya slogan internal yang disebut-sebut berbunyi:
“Internet NPN, Internet POLDA.”
Massa menyebut penggunaan nama institusi penegak hukum dalam konteks bisnis sebagai tindakan yang berbahaya dan dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Perusahaan Bungkam, Pagar Kantor Ditutup
Selama aksi yang berlangsung berjam-jam, tidak ada satu pun perwakilan PT NPN yang tampil untuk memberikan klarifikasi kepada massa atau awak media.
Kamera jurnalis juga menangkap momen ketika IPTU A,I terlihat menutup pagar kantor, diduga untuk menghindari kontak langsung dengan demonstran.
Upaya Konfirmasi ke Polda Sumut
Untuk memastikan informasi terkait dugaan keterlibatan oknum polisi, tim melakukan konfirmasi langsung kepada Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, melalui pesan WhatsApp.
“Kita cek dulu dan akan dilidik.”ujar Rudi. orator.Rabu (26/11/2025)
(team/red)
