Dugaan SPBU 14.202.1128 Jalan Krakatau Ujung Tj. Mulia Sebagai Penyalur BBM Subsidi Ke Para Mafia Solar

Redaksi
0

 


Foto : Suasana di SPBU 14.202.1128 Jalan Krakatau Ujung Tj. Mulia

 

MEDAN – SPBU 14.202.1128 yang berlokasi di Jalan Krakatau Ujung Tj.Mulia kecamatan Medan Deli ,Kota Medan, diduga menyalurkan BBM bersubsidi jenis solar kepada mafia.

BBM subsidi jenis solar ini akan diberikan kepada para mafia dan terlihat aktivitas operator SPBU yang sedang melayani mobil dan truk yang diduga langsir BBM solar yang sudah di modifikasi.

Kuat dugaan SPBU 14.202.1128 melakukan kegiatan penyediaan dan penyaluran minyak solar Subsidi kepada mobil langsir milik mafia BBM solar setiap harinya.

Selain itu, pihak SPBU 14.202.1128 juga akan menempatkan tim yang bertugas mengawasi penyaluran BBM subsidi tersebut, Hal itu dilakukan agar penyaluran minyak solar kepada para mafia bbm tepat sasaran.

Diketahui, pihak SPBU 14.202.1128 Krakatau ujung memiliki komitmen untuk menyalurkan kebutuhan BBM subsidi jenis solar kepada para mafia bbm,Sesuai dengan kebijakan SPBU 14.202.1128 berfokus kepada para mafia yang terdaftar di list mereka akan dilayani dalam pengisian minyak solar Subsidi.

Hasil pantauan tim media ini, pada Rabu (10/12/2025) tampak mobil dan truk langsir BBM yang sudah dimodifikasi milik para mafia, tetap melakukan kegiatan mengisi BBM bersubsidi jenis solar, pagi sampai sore dan belum ada tindakan tegas dan kebal dengan hukum. Seakan para mafia BBM ini mendapat perlindungan khusus.

“Sering mereka itu bermain bang, cuma permainan nya rapi bang, ” ujar salah seorang warga sekitar yang identitasnya disembunyikan.

Undang – undang yang telah diatur, kegiatan tersebut menjelaskan yang terlibat dalam praktik tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

(R2/red)

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)