Terpantau Truck Biru Putih Masuk Kedalam Rumah Mewah Di Jalan Saga Marelan Terjun Medan

Redaksi
0

 


Teks foto : Rumah mewah yang masih gerbang tertutup (atas), Mobil truck yang sempat berhenti menunggu gerbang dibuka (bawah kanan), Truck Biru Putih saat memasuki rumah mewah (bawah kiri)

MEDAN - Dugaan sebuah rumah mewah menjadi tempat penimbunan BBM Subsidi di Jalan Saga Marelan, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan membuat tanda tanya para warga yang resah. Pasal nya, lokasi tersebut berhimpitan dengan rumah padat penduduk.


Salahsatu warga sekitar berinisial "R" mengatakan, sering melihat keluar masuk truck Biru Putih bertuliskan Pertamina pada Siang hari maupun malam masuk ke rumah tersebut, dan warga pun bertanya - tanya diduga rumah itu dijadikan gudang tempat penimbunan BBM Subsidi jenis solar atau gudang penyimpanan truck Biru Putih tersebut, namun semua itukan ada aturannya.


"Ya abang lihat sendiri itu masuk nya siang - siang truck Biru Putih kedalam rumah itu, kan ada abang videokan, sebelum masuk berhenti dulu truck nya disimpang itu buat nelpon kedalam, setelah dibuka baru masuk truck nya, sering mobil truck itu keluar masuk kerumah mewah tersebut", aku "R" warga sekitar yang tinggal tak jauh dari lokasi kepada tim awak media, Jumat (11/09/2026) Siang.


Warga tersebut juga menambahkan, rumah mewah tersebut dahulu nya milik warga Kota Makassar Sulawesi Selatan yang membuka usaha minyak wangi, namun pemiliknya sudah pindah entah kemana, setelah berganti pemilik terlihatlah sering mobil truck Biru Putih keluar masuk berkapasitas 5000 liter.warga sekitar pun sudah sangat resah akan aktifitas dirumah tersebut.

"Selalu bau minyak solar rumah tersebut, dibelakang rumah itu ada gudang, masuknya dari samping kiri rumah itu setelah masuk dari gudang bang, pas terbuka kan abg lihat sendiri truck masuk kekanan langsung mundur bang, kami warga sini sudah sangat resah bang, takut terjadi kebakaran, abang lihat sendirilah rumah berhimpitan semua dari ujung ke ujung", ungkap "R" 


Untuk menjawab pertanyaan warga, Diketahui bila rumah tersebut diduga tempat penyimpanan truck Biru Putih itu sudah melanggar aturan dan sudah diatur dalam undang - undang yang berbunyi, Kawasan Padat Penduduk: Berdasarkan PP No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), kendaraan pengangkut bahan bakar harus diparkir di tempat aman yang jauh dari pemukiman warga. Rumah warga tidak memiliki fasilitas mitigasi kebakaran yang memadai jika terjadi kebocoran tangki atau percikan api.


Kemudian, bila lokasi tersebut diduga tempat penimbunan BBM Subsidi jenis solar itu juga telah melanggar hukum, karena undang - undang tersebut diketahui bahwa Pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.)


Sanksi Hukum Penimbunan BBM SubsidiPidana Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun.Denda: Paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).Landasan Hukum TerkaitPasal 55 UU Migas: Mengatur secara khusus tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah.


(Rafi)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)