Lapor Pak Kapoldasu, Terpantau Juga Truck "Adam" Masuk Ke SPBU 14.204.117 Diduga Langsir BBM Selain Truck "Andre S" Beri Uang Cor Ke Oknum SPBU

Redaksi
0

 


Teks foto : Foto truck milik "Adam" (warna Biru), Truck Silver milik "Andre S" (bawah) sedang mengantri di SPBU 14.2024.117 Pekan Labuhan.


BELAWAN - Pemberitaan sebelum nya yang sempat menjadi sorotan para warga truck diduga milik Andre S yang sedang melangsir BBM di SPBU 14.204.117 Jalan KL Yos Sudarso, Pekan Pabuhan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan Sumut, kini terpantau juga dugaan truck milik "Adam" pernah masuk mengantri dan melangsir BBM ke SPBU tersebut.


"Selain Dua Truck kepala warna Silver itu bang, sering juga saya lihat truck kontainer warna Biru, kami ketahui itu milik Adam, bukan Satu bang tapi lebih dari Satu bang diduga ikut ngantri di SPBU tersebut, keluar masuk sistem nya ngecor disitu bang, abis tuh baru di jual sama pembeli yang sudah bekerja sama dengan nya bang", jelas Narasumber yang enggan menyebutkan namanya, Jumat (06/03/2026).


Ditambahkan narasumber yang bisa dipercaya mengatakan, Truck yang bermain di SPBU tersebut memiliki tangki yang sudah dimodifikasi.


"Siang dianya masuk bang, Mafia Migas itu diduga sudah ngasi uang "Cor" sama oknum SPBU, makanya mulus beroperasi keluar masuk tanpa hambatan melangsir BBM jenis solar disitu", aku narsum saat dikonfirmasi tim awak media.


Sementara itu, tim awak media saat mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo melalui pesan singkat whatsapp belum menanggapi hingga berita ini ditayangkan di media online.


Diketahui Penyelewengan solar subsidi diatur utamanya dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan, penimbunan, atau pengangkutan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Pemberitaan sebelumnya,


Warga Minta Kejatisu, Polres Pelabuhan Belawan, Bais TNI, Marinir Belawan Tindak Tegas Truck Dan Pemain nya.


Belawan - Dugaan mafia BBM "Andre S" kebal hukum kini sudah menjadi sorotan publik, dimana para warga menyebutkan Andre S sebagai mafia besar di Belawan sudah terpantau warga dengan licik dan terang - terangan, selain memiliki gudang di Pasar X Labuhan Deli yang sebelumnya berada di Gudang Kapur Belawan untuk menimbun BBM dan langsung menjual nya ke Gabion Belawan, terbukti kini Dua truck fuso diduga milik Andre bebas beroperasi sedang menglansir BBM di SPBU 14.204.117 Pekan Labuhan, Kamis (05/03/2026).


"Truck dua itu keluar masuk aja itu bang di SPBU ini, rutin mereka, maklumlah bang permainan mafia BBM, dugaan kami truck itu punya si Andre S bang mafia besar yang sudah terkenal di Belawan ini, dulu kepala Putih sekarang warna Silver dicat nya bg, kami cuma jadi penonton lah bang, dugaan kami pun dia sudah siram sana siram sini untuk melancarkan aksi nya tersebut", ungkap SR salahsatu warga yang kerja tak jauh dari lokasi SPBU tersebut.


Dalam bisnis nya tersebut, warga mengatakan untuk melancarkan aksinya, Mafia BBM tersebut menggunakan banyak Barcode untuk mengisi BBM Subsidi berulang ke SPBU - SPBU sekitaran Belawan.


"Pakai banyak Barcode bang dianya, kendaraannya sama, plat nya aja yang diganti-ganti, abang lihat ajalah sendiri, yang satu ada plat didepannya dibelakang nya tak ada, uda abg fotokan tadi mobil nya masuk berulang-ulang dengan plat yang berbeda, mobil truck nya itu-itu saja," jelas SR warga.


Tak sampai disitu saja, SR juga menjelaskan kalau dugaan SPBU tersebut juga terlibat.


"Mana mungkin pihak SPBU tak tanda, yang iya nya pura-pura tak tau, dugaan kami pihak SPBU pasti terlibat itu dalam bisnis menyelewengkan BBM Subsidi tersebut, kasih tindakan tegas aja bang mereka-mereka yang terlibat", tegas nya.


Dari pantauan tersebut, warga juga meminta kepada APH terkhusus Kejatisu, Polres Pelabuhan Belawan, BAIS TNI, serta Marinir Belawan, menindak tegas menangkap truck tersebut, dan menangkap mafia BBM Subsidi Andre S diduga mafia besar Di Belawan.


Diketahui, Berdasarkan Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), setiap pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin yang sah dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. Selain itu, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.

(Fi/tim)

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)