Judi Togel "BS" Sei Rotan Gg Semar & Jalan Kutilang Bandar Khalipah Percut Sei Tuan Diduga Dibekingi Oknum TNI

Redaksi
0


Teks foto : lokasi judi togel "BS" di Wilkum Polsek Medan Tembung


MEDAN.Realitynews.live - Judi togel "BS" yang berada di Jalan Balai Desa Bandar Khalipah Simpang Jalan Kutilang tepatnya di warung si Jeck bebas beroperasi tanpa tersentuh oleh hukum. Pasalnya, aktifitas lokasi judi tersebut beroperasi secara terang - terangan disebuah warung pinggir jalan, Kamis (18/06/2026) Malam.


Pantauan tim awak media dilokasi menjelaskan, di warung kopi yang disebut - sebut warga milik si Jeck ramai dikunjung para warga, dari usia muda sampai usia tua.


"Aman disini bang masang togel, tak pernah tersentuh hukum, abang lihatlah beroperasi secara terang - terangan disimpang 4 sini, jalan yang selalu ramai dilintasi warga bang setiap hari ", ungkap "MN" salahsatu warga sekitar saat dikonfirmasi tim awak media disebuah warung.


Tak sampai disitu saja, tim awak media juga menemukan las vegas nya lokasi judi togel lainnya, yakni di Jalan Medan - Sei Rotan, Gang Semar, Kecamatan Percut, tepat nya disimpang Tiga belakang warung kopi Azka bebas beroperasi yang disebut - sebut warga Togel "BS".


"Selalu rame disini bang, tak ada was - was kami masang disini, aman terkendali, karena ada bekingnya bang, bebas disini Siang Malam", aku "SAR" warga lainnya yang tinggal tak jauh dari lokasi kepada tim awak media yang sedang menyaru.


Dilokasi pun terlihat Puluhan warga datang untuk mencoba mengadu nasib keberuntungan, dengan posisi sepeda motor bejajar rapi diluar warung yang berpagari kawat kandang.


Diketahui, Hal tersebut telah diatur dipasal 303 kuhp yang baru Aturan mengenai tindak pidana perjudian yang sebelumnya diatur dalam Pasal 303 KUHP lama telah diperbarui dan dialihkan ke Pasal 426 dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).


Pasal 426 KUHP Baru memuat ketentuan bagi setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI (setara dengan Rp2 Miliar). 


Sementara itu, bagi masyarakat atau individu yang ikut serta dalam permainan judi tanpa izin, sanksinya diatur secara terpisah dalam Pasal 427 KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Kategori III (setara dengan Rp50 Juta).


(Rafli/tim)

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)