Teks foto : Mobil Pick up pengangkut gas yang sedang membongkar muatan nya di SPPG Sampali (atas), Saluran Pembuangan SPPG (bawah kiri), Mobil Pick up tampak depan (bawah kanan)
DELI SERDANG.Realitynews.live - Mobil pick up tanpa plank nama BK 8324 GA yang membawa Puluhan tabung gas 12 Kg didistribusikan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Musyawarah Pematang Johar Jalan Musyawarah, Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi tim awak media, Kamis (16/07/2026) Sore kepada pihak yang bersangkutan perihal Plank nama dibodi mobil tidak bisa menjawab hanya bisa menunjukkan Bon faktur kosong yang tertulis UD Logistik LEUSER SEJAHTERA Jalan Sei Serayu Medan dan setelah dicek, Izin usaha UD tersebut bergerak dibidang logistik dan layanan ekspedisi atau pengiriman barang, bukan izin untuk usaha gas LPG.
"Sebentar ya bang saya telpon bos nya dulu, Bos nya blom ngangkat telpon mungkin masih sibuk," ucap kernek mobil tersebut dihadapan tim awak media
Perlu diketahui, mobil pengangkut gas (seperti LPG) yang tidak memiliki plang nama atau identitas resmi perusahaan/agen melanggar standar keselamatan dan izin distribusi. Sanksinya meliputi sanksi administratif (pencabutan izin usaha oleh Pertamina) hingga sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang Migas.
Berikut adalah rincian sanksi yang berlaku:Sanksi Administratif: Agen resmi akan diberikan surat peringatan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) oleh Pertamina karena melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) keagenan yang mewajibkan identitas jelas di kendaraan dan gudang.
Sanksi Pidana & Denda: Jika mobil tidak memiliki plang nama, petugas penegak hukum biasanya mengindikasikan adanya praktik distribusi ilegal atau penyalahgunaan (misal: pengangkutan gas bersubsidi tanpa hak). Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Tak beberapa lama saat tim awak media masih berada ditempat itu, datang seorang Pria bernama Dedi dan mengaku-ngaku sebagai perwakilan SPPG.
"Gas nya ini aman bang, Jalan Sei Silau Kantornya, Jalan Sei Serayu gudang nya," ujar Dedi yang tinggal tak jauh dari SPPG.
Sementara itu, saat ditanya apakah sudah memiliki izin Amdal SPPG tersebut, Dedi mengaku sudah memiliki izin dan saluran pembuangan sudah ada saringan nya. Namun sayang, kenyataan nya limbah yang dihasilkan dari SPPG tersebut yang dibuang melalui parit terlihat terdapat bui dan sisa nasi yang terbuang di saluran parit tersebut.
(Raf)
