Gugatan Perlawanan Ditolak Majelis Hakim PN Medan, Kasus Dua Dokter Inisial NUAT Dan MI Terlibat Dugaan Perzinahan Berlanjut Ketahap Pemeriksaan Saksi

Redaksi
0

Teks foto : Foto terdakwa NUAT saat berada dipersidangan PN Medan ruang Cakra 10


Medan - Kasus Dua Dokter berinisial "NUAT" dan "MI" atas dugaan kasus perzinahan yang sempat viral beberapa lalu kini telah memasuki babak selanjutnya.Pasalnya, pengajuan Eksepsi (perlawanan) telah diputuskan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diruang Cakra 10, Rabu (21/10/2026) Sore.


Kasus tersebut akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda selanjutnya memeriksa para saksi - saksi yang akan dihadirkan.


"Iya hasil keputusan sela ditolak oleh Majelis Hakim, perkara lanjut Rabu depan, agak pagi ya bang, karena saksi nya banyak", jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan Lorita Tupaida Pane saat dikonfirmasi realitynews.live.


Majelis hakim dalam putusan sela menyatakan nota perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa NUAT tidak dapat diterima karena dinilai telah memasuki pokok perkara dan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi.


Sementara itu, terdakwa MI tidak mengajukan nota perlawanan sehingga pemeriksaan perkaranya juga berlanjut.


Pemberitaan sebelum nya, Perkara dugaan perzinahan yang melibatkan dua orang dokter sebagai terdakwa terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 


Dalam persidangan terbaru, Rabu (7/10/2026), perkara tersebut memasuki agenda pembacaan eksepsi atau nota perlawanan dari pihak terdakwa.


Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Daniel Setiawan Barus, membenarkan proses persidangan terhadap kedua terdakwa yang masing-masing berinisial dokter MI dan dokter NUAT tersebut.


“Infonya setiap hari Rabu sidang bang, tadi sidang dengan agenda eksepsi. Minggu depan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi,” kata Daniel saat dikonfirmasi wartawan dari Medan, Rabu (7/10/2026).


Daniel juga menjelaskan alasan kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, ketentuan pidana yang dikenakan memiliki ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.


“Yang disangkakan Pasal 411 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, ancaman satu tahun, bang, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan telah membacakan surat dakwaan terhadap dokter MI dan dokter NUAT dalam persidangan di Ruang Kartika PN Medan, Kamis (1/10/2026).


(Red)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)