Teks foto : Terdakwa NUAT (atas) dan MI (Baju Biru) saat keluar dari ruang sidang Kartika PN Medan
Medan - Dua dokter yang tahun lalu digrebek disebuah hotel di Kota Medan oleh pasangan sah nya atas dugaan perselingkuhan, kini inisial MI dan NUAT disidangkan di Pengadilan Negeri Medan atas perbuatan yang tidak senonoh.Gelar sarjana kedokteran yang mestinya menjunjung tinggi etika serta moral, tersimpan tabiat busuk yang mencederai akal sehat.
Profesi terhormat yang disumpah untuk menyelamatkan nyawa manusia justru diinjak-injak oleh dua oknum tenaga medis di Sei Rampah dan Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara: dokter MI dan dokter NUAT. Keduanya kini harus menanggung malu dan duduk sebagai pesakitan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan atas perbuatan amoral yang menjijikkan.
Diketahui bahwa MI adalah seorang mantan Kepala Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tebing Tinggi, Sedangkan NUAT dokter yang membuka praktek kedokteran nya dirumah nya di Jalan Bedagai, Kabupaten Sei rampah, Sumatera Utara.
Kini publik masih bertanya - tanya, apakah kedua dokter tersebut akan dipecat dan dicabut izin praktek kedokterannya..?? Mengapa kedua dokter tersebut hingga saat ini masih bebas berkeliaran menghirup udara segar dan tidak ditahan, ada apakah dengan semua ini?? Dimana kah keadilan sesungguhnya untuk para pasangan yang sah??
Namun masyarakat telah melihat dan mengetahui bahwa Kasus perselingkuhan bejat ini resmi dibongkar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan dalam sidang dakwaan yang digelar di Ruang Kartika PN Medan, Kamis (1/10/2026). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena, JPU Lorita Tupaidapane dan Achmad Yudha Prasetyo menguliti satu per satu detik-detik runtuhnya moral kedua terdakwa.
Ironisnya, kedok kelakuan nista ini dimulai dari sebuah kepalsuan yang teramat murah. Dokter NUAT—yang masih sah berstatus sebagai istri seorang pria berinisial RS—dengan sengaja diduga menghubungi dokter MI melalui Messenger Facebook. Menggunakan dalih klise demi mencurahkan persoalan rumah tangganya, dokter NUAT justru diduga merancang jalan mulus untuk berbuat nista dengan sang rekan seprofesi.
Tanpa rasa risih apalagi takut menanggung dosa pengkhianatan, diduga dokter MI langsung menjemput perempuan bersuami tersebut. Keduanya bersekongkol menuju Kota Medan, di mana diduga dokter NUAT dengan sadar memesan kamar hotel untuk menuntaskan nafsu syahwat mereka. Rekaman CCTV hotel yang dibeberkan di persidangan menjadi saksi bisu bagaimana kedua terdakwa tanpa beban melangkah masuk ke dalam kamar nomor 602 pada 19 Oktober 2025.
Namun, sepandai-pandai bangkai ditutupi, aromanya pasti tercium juga. Sang suami, RS, yang mencium gerak-gerik mencurigakan, tidak tinggal diam. Didampingi sejumlah saksi, RS menggerebek langsung kamar hotel tersebut untuk membuktikan sendiri belang sang istri.
Pintu kamar dibuka, dan pemandangan memuakkan langsung menyambut mata sang suami. Barang-barang milik dokter NUAT berserakan di dalam ruangan. Lebih memalukan lagi, dokter NUAT kedapatan bersembunyi di dalam kamar mandi dan baru keluar dengan hanya membalut tubuhnya menggunakan sehelai handuk.
Selanjutnya, Pengecekan lebih teliti kian memperkuat bukti kebejatan mereka: sebuah gumpalan tisu di dalam tempat sampah ditemukan dalam kondisi basah dan diduga kuat mengandung sperma hasil hubungan terlarang tersebut.
Tameng pendidikan tinggi dan status sosial tidak lantas membuat kedua pelaku bisa berkelit. JPU membeberkan segudang alat bukti yang tak terbantahkan, mulai dari rekaman CCTV, barang bukti elektronik berupa satu unit flashdisk SanDisk Cruzer Blade 16 GB berisi 10 file video, hingga keterangan ahli hukum pidana yang menegaskan bahwa rangkaian peristiwa bejat tersebut murni merupakan tindak pidana perzinahan.
Atas perbuatan biadab yang merusak kesucian ikatan perkawinan ini, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 284 KUHPidana juncto Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai persidangan, JPU Lorita Tupaidapane mengonfirmasi bahwa seluruh dakwaan telah dibacakan secara telanjang di hadapan majelis hakim.
“Untuk terdakwa NUAT melakukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa, sedangkan terdakwa MI tidak. Sidang dilanjutkan pekan depan. Kedua terdakwa sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya paling lama satu tahun penjara,” tandas Lorita.
(RF)
