Teks foto : Foto mobil BRV milik "RUD" yang terparkir depan gudang (Atas), Gudang milik "RUD" disamping rumah orange (Bawah)
MEDAN - Gudang BBM ilegal milik "RUD" diduga tempat penimbunan BBM di Jalan Seruwai, Medan Labuhan kembali menjadi sorotan Publik, pasal nya warga menyebutkan gudang BBM milik "RUD" telah kembali beroperasi di Malam hari hingga Pagi setelah viral nya berita gudang miliknya di Jalan Yos Sudarso, Simpang Kantor, Medan Labuhan beberapa waktu yang lalu.
"Dulu sempat non aktif dan pindah ke Jalan Yos Sudarso Simpang Kantor bang,,semenjak viral gudang yang di Yos Sudarso ribut pindah lagi kesini bang seruwai", terang salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya kepada tim awak media, Kamis (01/05/2025) Sore.
Pantauan awak media dilokasi menjelaskan, beberapa pria berdiri didepan gudang dan terlihat mobil terparkir diduga milik "RUD".
"Itukan mobil pemilik nya bang, kolaborasi dengan inisial "WAN" dianya, abang lihat sendiri kan terparkir depan gudang mobil Hitam BRV tersebut, mereka mainnya Malam hingga Pagi hari bang, kami pun warga sini sudah lama resah akan keberadaan gudang milik RUD itu, takut terjadi nya kebakaran merambat kerumah-rumah kami", ucapnya.
Ditambahkan narasumber terpercaya yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, Gudang "RUD" bermain minyak langsir dan dicampur dengan minyak konden Aceh dan diduga merasa kebal hukum lokasi tersebut.
"Pagi sampai Sore mobil langsirannya beroperasi mengumpulkan minyak keliling diluar, setelah terkumpul sekitar 8000 Liter baru dibawah ke Gudang tersebut bang, lalu, kalau minyak konden nya datang Malam hari bermuatan 16000 liter dan masuk kegudang, setelah dikelolah dicampur dengan minyak asli dan konden, barulah dipasarkan kepada orang yang telah bekerjasama kepada mereka bang", Jelas nya kepada tim awak media saat dikonfirmasi, Selasa (27/05/2025) Sore.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, perbuatan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.
Terpisah, Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Rudi Rifai saat dikonfirmasi tim awak media melalui pesan singkat via whatsapp belum memberikan tanggapan hingga berita ini di tayangkan di media online.
(R2/tim)