Teks foto : Lokasi Tambang
BATAM - Aktivitas Curt and fill ilegal kembali mencuat di kawasan Tj Piayu tepatnya di Jalan Bumi Perkemahan Raja Ali Kelana, Kota Batam.
Investigasi tim media menemukan sejumlah mobil dump truck lalu lalang mengangkut tambang jenis galian c dari kawasan PT. Devin Buana Perkasa yang merupakan perumahan dengan subsidi pemerintah.
Kegiatan ini diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, pelanggaran terhadap UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat dikenakan, mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Dari hasil penelusuran tim media dum truck mengeruk tambang jenis galian c dari PT. Devin Buana perkasa dan diantar ke PT. Virgo Pratama yang terletak tidak jauh dari lokasi pengerukan.
Tim media sudah melakukan kordinasi ke pihak perusahaan yang berinisial (ER) dan (KR). Namun beliau tidak merespon hingga berita ini ditayangkan.Sabtu (21/6/2025)
Tim media masih menunggu tindakan tegas dari Ditpam BP batam, Dirkrimsus Polda Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) serta pihak terkait mengenai langkah-langkah yang akan diambil terhadap aktivitas tambang jenis galian c di kawasan Tj Piayu.
( Team/red)